Diancam Dengan Pisau, Remaja Perempuan di Kota Jambi Dijual oleh Temannya Melalui Aplikasi MiChat

Ilustrasi pelecehan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Seorang remaja perempuan di Kota Jambi menjadi korban perdagangan manusia oleh teman-temannya sendiri menggunakan aplikasi MiChat. Insiden ini terjadi pada Juni 2024.
Korban, yang masih di bawah umur dan berinisial SPM, dijual oleh dua teman sebayanya, berinisial MDL dan PJ, serta seorang pria dewasa, berinisial M.

BACA JUGA:Siswi SMK di Jambi Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Alumninya

BACA JUGA:Setoran Hafalan Jadi Modus Kepala Madrasah Aliyah di Tanjabbar Lalukan Pelecehan
Kasus ini bermula ketika SPM meninggalkan rumah neneknya di Kasang Pudak, Muaro Jambi, pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, menggunakan angkot untuk menemui temannya, Clara.

Di rumah Clara, SPM bertemu dengan MDL.
Menurut Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, MDL mengajak SPM untuk menginap di rumahnya.

Sesampainya di sana, MDL menawarkan uang banyak kepada SPM dengan cara menjual diri.

Ketika SPM menolak, MDL mengancamnya dengan pisau.
BACA JUGA:Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru

BACA JUGA:Kemendikbudristek Tegaskan Pelecehan Seksual Tidak Dapat Ditoleransi
"Jika tidak mengikuti kemauan pelaku, SPM akan menghadapi konsekuensi serius," kata Kompol Amin Nasution, Senin (29/7).
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, SPM dibawa ke Hotel Infinity di Pasar Jambi dengan sepeda motor Nmax bersama MDL, PJ, dan M.

Setelah sekitar 30 menit, SPM dijemput kembali oleh pelaku.
Pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, SPM dibawa ke sebuah rumah di daerah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, di mana ia dipaksa melayani seorang pria yang telah membayar melalui aplikasi MiChat.
Setelah kembali ke rumah, SPM mengeluh sakit di bagian kemaluannya dan ketakutan karena ancaman pelaku.

Ayahnya, yang mengetahui kejadian tersebut, segera melaporkannya ke Polda Jambi.
"Pelaku menjual SPM dengan tarif Rp 600 ribu, dan SPM hanya mendapatkan Rp 300 ribu," ujar Kompol Amin Nasution.
BACA JUGA:Pengadu Dugaan Asusila Hasyim Asy’ari Siapkan Alat Bukti Tambahan

BACA JUGA:Lakukan Asusila, Kasus Oknum Dokter RS BMJ ke Penyidikan
Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di dua lokasi berbeda.

MDL dan M ditangkap di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, sementara PJ ditangkap di Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Asusila Divonis Ringan, Ayah Korban Akan Temui Jokowi
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan