Tetapkan Zona Keselamatan LLAJ Mulai 5 Ruas Jalan di Kota Jambi
Kepala BPTD Kelas II Benny Nurdin Yusuf--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Langkah penataan keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di Provinsi Jambi akan dibuat lebih rapi. Dalam waktu dekat akan ditetapkan zona keselamatan keamanan ketertiban LLAJ. Yang didalamnya akan mengatur rinci keselamatan berkendara di jalan Nasional, Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
Hal ini disampaikan Kepala BPTD Jamni Benny Nurdin Yusuf. Menurutnya, untuk langkah penataan yang tertib pihaknya dan stakholder lalu lintas terkahit sudah sepakat menghadirkan zona keselamatan keamanan ketertiban LLAJ.
"Ini yang akan kita keroyok melalui SK Gubernur nantinya yang turunannya sk Walikota/Bupati di daerahnya," ucap Benny kepada Jambi Ekspres.
Untuk langkah awal zona ini akan ditetapkan pada 5 ruas jalan di Kota Jambi terlebih dahulu. Dimana didalammnya terdapat jalan Nasional, Provinsi dan Kota.
BACA JUGA:A Ridwan: Penting Keselarasan untuk Pengendalian Inflasi
BACA JUGA:Pencegahan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Bidhumas Polda Jambi Lakukan Sosialisasi
Untuk mekanisme detilnya, Benny menyebut akan disampaikan setelah resmi diberlakukan.
"Kita akan desain dengan baik sesuai dengan kebutuhan infrastruktur mulai dari perlengkapan jalannya, terus utilitas dan lainnya," sebutnya.
Yang jelas kata Benny, semua stakholder lalin akan ikut berperan.
"Lalu untuk penindakan dan pengawasannya juga sudah kita atur dengan teman kepolisian semuanya," tegasnya.
Tindak lanjut menuju penerapan zona keselamatan ini, ungkap Benny, pada pekan depan sudah diputuskan.
"Kita akan rapat dengan Kadis Perhubungan Kota Jambi. Setelah SK ini turun lalu kita putuskan lalu ini menjadi lampiran," ucapnya.
"Dan kewenangan zona ini akan kita serahkan kepada masing-masing pemangku kepentingan. Contoh yang jalan nasional akan jadi kewenangan BPTD, juga untuk Kabupaten/kota ke Dinas Perhubungan setempat, dan begitu pula jalan Provinsi.
Dan jasa raharja menjadi pengikat semua komponennya, menjadi payungnya semua ," pungkasnya. (*)