Pemprov Beri 3 Pertimbangan Ranperda Limbah Regional
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani--
Produk Hukum Inisiatif DPRD Provinsi Jambi
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan mendukung penuh Ranperda Inisiatif yang disampaikan DPRD Provinsi Jambi. Lantaran sifatnya penting dan harus segera terwujud. Hal itu adalah pembentukan regulasi tentang pengelolaan air limbah domestik regional Provinsi Jambi.
Hal itu diakui oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani. Ia menyatakan permasalahan limbah domestik telah menjadi isu nasional, karena berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
"Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi diharapkan menjadi solusi atas permasalahan limbah, serta dapat mewujudkan lingkungan yang sehat melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk berpartisipasi melestarikan lingkungan hidup, khususnya dalam pengelolaan air limbah domestik," akunya.
Bahkan aturan perundangan telah diatur cara masyarakat yang layak dan tak tercampur bagian hidupnya dengan limbah.
BACA JUGA:Akan Dilatih 15 Bagian Kurikulum BPIP 54 Paskibraka Mulai Jalani Pemusatan Latihan
BACA JUGA:Pj Walikota Apresiasi Festival Keris Siginjai Timbulkan Multiplier Effect
"Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung dan bersedia memfasilitasi segala hal yang diperlukan untuk menunjang proses penyusunan Ranperda ini," terangnya.
Disebutkan Wagub, setidaknya ada tiga pertimbangan Pemprov mendukung Ranperda ini menjadi Perda. Yakni pertama, kualitas air sungai terutama sungai Batanghari yang mengalami penurunan akibat aliran air limbah dari rumah tangga maupun industri.
"Hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Tahun 2023 menunjukkan bahwa indeks kualitas air sungai berada pada angka 46,06 atau dalam kondisi kurang baik, dimana beberapa parameter air yang diukur berada di bawah baku mutu. Parameter yang berada dibawah baku mutu tersebut mengindikasikan bahwa sumber pencemaran berasal dari limbah domestik, kegiatan pertambangan di sungai dan residu pupuk perkebunan," ungkapnya.
Lanjut Wagub, terdapat pertimbangan kedua yakni daerah sempadan sungai di provinsi Jambi umumnya dihuni oleh masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki fasilitas mandi, buang air besar dan cuci sehingga limbah dialirkan langsung ke badan sungai.
"Ke depannya kehadiran Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik atau SPAL-D yang disertai sosialisasi perubahan perilaku masyarakat untuk merawat badan sungai diharapkan dapat meningkatkan kualitas air sungai," jelasnya.
Kemudian, pertimbangan terakhir Pemprov dikarenakan Draft Ranperda juga dapat mengatur perilaku perusahaan dan UMKM yang sebagian besar belum mematuhi ketaatan pengelolaan air limbah.
"Cukup banyak perusahaan dan usaha industri rumah tangga atau umkm yang berada di sisi sungai, sehingga kehadiran SPAL-D regional ini akan berkontribusi membenahi kondisi tersebut dan mendatangkan pendapatan bagi kas daerah jika kedepannya SPAL-D ini menerapkan retribusi untuk pihak swasta atau non masyarakat umum," pungkasnya. (*)