Gaji PPPK Guru Pemprov Baru Dibayar Sebulan, Sisa Tiga Bulan Dirapel

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Jambi mulai dibayar.

Sesuai jadwalnya gaji pertama PPPK rektmen 2023 dibayar pada 1 hingga 9 Agustus. Rencananya pembayaran dirapel 3 bulan.

Sejak Mei 2024 gaji guru PPPK belum dibayar karena regulasi penganggaran.

Dimana pengajuan pembayaran hanya bisa diajukan pada Januari dan Juli, sedangkan PPPK Pemprov pengangkatan pada bulan Mei 2024.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal mengatakan, gaji PPPK Pemprov yang diangkat pada 2023 sudah mulai dibayar. 

"Sudah dibayar 1 bulan yang gaji pokoknya sudah dibayar," ucap Syamsurizal kepada Jambi Ekspres.

BACA JUGA:Tim Optimalisasi Pajak Pemkot Jambi Pasang Stiker Peringatan

BACA JUGA:Tim PKM Prodi Bimbingan Konseling Unja Gelar Workshop Membangun Jiwa Enterpreneurship di SMPN 30 Muaro Jambi

Sementara untuk 3 bulan lainnya yakni pada Mei, Juni dan Juli, memang dari rencana awal digabung (rapel) sedang proses menunggu. 

"Nanti tinggal nunggu rapelnya lagi, aman itu," akunya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Umar mengatakan, proses pembayaran gaji merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.

Total untuk PPPK guru Pemprov  ada 1.685 orang yang diangkat pada tahun 2024.

Dijelaskan Umar, seluruh dana gaji PPPK bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan total anggaran sebesar Rp. 96.078.988.463, dan telah tersedia pada DPA Dinas Pendidikan Tahun 2024.

"Pembayaran direncanakan dilakukan secara rapel 4 bulan, dari bulan Mei sampai Agustus 2024," kata Umar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan