Kemendikbudristek Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah

Tangkapan layar Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek menyelenggarakan webinar bertajuk "Ayo Bersama Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah Dasar"--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengintensifkan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah melalui sosialisasi modul Pembelajaran Pencegahan Kekerasan Seksual untuk jenjang Sekolah Dasar.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi sangat penting mengingat situasi darurat kekerasan terhadap anak di tanah air. 

"Hasil asesmen nasional Kemendikbudristek tahun 2022 menunjukkan data yang mengkhawatirkan. Sekitar 34,51 persen peserta didik, atau satu dari tiga, berpotensi mengalami kekerasan seksual. Selain itu, 26,9 persen peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen berpotensi mengalami perundungan," kata Muhammad Hasbi dalam webinar bertajuk "Ayo Bersama Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah Dasar" yang diselenggarakan di Jakarta.

Temuan ini sejalan dengan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja pada 2021, yang menunjukkan bahwa sekitar 34 persen anak laki-laki dan 41,5 persen anak perempuan usia 13 hingga 17 tahun telah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan.

Angka ini menegaskan urgensi untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di sekolah.

Muhammad Hasbi menegaskan perlunya pendekatan yang komprehensif dalam menangani masalah ini.

"Kami menekankan pentingnya gotong royong dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Ini melibatkan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pihak satuan pendidikan hingga keluarga," ujarnya.

Di tingkat satuan pendidikan, Kemendikbudristek telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

Sementara itu, di tingkat Dinas Pendidikan, penugasan untuk membentuk satuan tugas (satgas) terkait kekerasan seksual telah dilakukan.

Untuk mendukung upaya ini, Kemendikbudristek juga menyelenggarakan berbagai webinar untuk tenaga pendidik, pengajar, pengasuh, serta orang tua.

Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengatasi kekerasan seksual dengan mengacu pada modul Pembelajaran Pencegahan Kekerasan Seksual Jenjang Sekolah Dasar.

Modul ini mencakup sembilan topik yang memberikan panduan tentang bagaimana mengedukasi anak-anak mengenai seksualitas dengan cara yang sesuai dengan usia mereka.

Topik-topik ini meliputi pengajaran mengenai pengenalan gambar diri, cara melaporkan kekerasan seksual, dan informasi lain yang relevan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan