Pendaftaran CPNS Dimulai Minggu Ketiga Agustus 2024, Simak Jadwal dan Proses Seleksinya
Ilustrasi CPNS 2024--
JAMBIEKSPRES.CO-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dimulai pada minggu ketiga Agustus dan berlanjut hingga minggu kedua September 2024.
Pengumuman ini disampaikan dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Senin, 29 Juli 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 40 Ribu Kuota CPNS dan PPPK untuk Tahun 2024, Rencanakan Penempatan di IKN
BACA JUGA:CATAT! Pertengahan Agustus, Tes CPNS dan PPPK Tebo Bakal Digelar
Suherman, pejabat KemenPAN-RB, menjelaskan bahwa seleksi akan dimulai setelah kementerian dan lembaga (K/L) menetapkan formasi yang tersedia.
"Kami mendorong setiap kementerian dan lembaga untuk segera mendetailkan formasi yang akan diisi. Pendaftaran akan dibuka pada minggu kedua atau ketiga Agustus, dan proses seleksi administrasi akan berlangsung hingga minggu kedua September," jelas Suherman.
BACA JUGA:Formasi dari Pusat Belum Turun, Rekrutmen CPNS dan PPPK Belum Ada Kepastian
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Agustus, Pemerintah Sediakan 200.000 Formasi, Catat Kuota Formasi Kementerian
Berikut adalah jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:
1. Pengumuman dan Pendaftaran: Minggu Ketiga Agustus - Minggu Kedua September 2024
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Minggu Kedua Oktober - Minggu Kedua November 2024
3. Pengumuman Hasil SKD: Minggu Kedua November 2024
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) - CAT dan Non-CAT: Minggu Ketiga November - Minggu Ketiga Desember 2024
5. Pengumuman Kelulusan Akhir: Minggu Kedua - Minggu Ketiga Januari 2025
6. Usulan Penetapan Nomor Induk: Minggu Ketiga Februari - Minggu Ketiga Maret 2025
Dalam kesempatan ini, Suherman juga mengungkapkan bahwa bagi peserta yang sudah mengikuti SKD pada tahun sebelumnya, mereka bisa memilih untuk tidak mengikuti SKD 2024 asalkan mereka menunjukkan sertifikat dari SKD 2023.
BACA JUGA:BKPSDM Tanjabbar Ajukan 780 Formasi CPNS dan PPPK 2024
BACA JUGA:Pemkab Sarolangun Rekrut 243 CPNS dan 3.606 PPPK Tahun 2024, Ini Jadwal dan Formasinya
“Sertifikat dari SKD tahun lalu hanya berlaku untuk satu periode pengadaan CASN. Peserta yang memilih tidak mengikuti SKD 2024 dapat memanfaatkan sertifikat SKD 2023,” tambah Suherman.
Namun, Suherman menegaskan bahwa bagi peserta yang mengikuti SKD di dua tahun berturut-turut, hanya salah satu sertifikat yang bisa digunakan.
“Peserta harus memilih antara mengikuti SKD 2024 atau menggunakan sertifikat SKD 2023. Tidak diperbolehkan memilih nilai terbaik dari dua SKD,” pungkasnya.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan proses seleksi CPNS 2024 dapat berlangsung secara efisien dan adil.
BACA JUGA:Pemkot Sungai Penuh Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK Sebanyak 2.992 Orang, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK Sarolangun Tunggu Verifikasi Sebelum Pengumuman Formasi
Para calon peserta diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti perkembangan informasi dari BKN dan KemenPAN-RB. (*)