Pelaku Pemerkosaan Anak Kembar di Banyuasin Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Ilustrasi pelecehan --

PALEMBANG, JAMBIEKSPRS.CO-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan bahwa pelaku pemerkosaan terhadap anak kembar di Banyuasin terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Pelaku, yang diketahui bernama SNS, telah ditangkap pada pertengahan Mei 2024.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha, menjelaskan bahwa SNS merupakan ayah dari dua anak kembar yang menjadi korban.

BACA JUGA:Pengadu Dugaan Asusila Hasyim Asy’ari Siapkan Alat Bukti Tambahan

BACA JUGA:Pengadu Apresiasi DKPP Periksa Detail Dugaan Asusila Ketua KPU

Kejahatan tersebut telah berlangsung selama 12 tahun, dimulai saat anak-anak tersebut masih berusia sembilan tahun hingga kini sudah duduk di bangku kuliah.
Pelaku diketahui melakukan aksinya di berbagai lokasi, termasuk kebun dan rumah saat istrinya tidak berada di rumah.

SNS juga sering mengancam korban dengan senjata tajam untuk memaksa mereka menuruti kehendaknya.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, AKBP Raswidiati, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah terjadi keributan di rumah yang melibatkan tersangka dan istrinya.

BACA JUGA:Lakukan Asusila, Kasus Oknum Dokter RS BMJ ke Penyidikan

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Asusila Divonis Ringan, Ayah Korban Akan Temui Jokowi

"Saat itu, tersangka sedang berusaha melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya," ujar Raswidiati sebagaimana dikutip jambekspres.o dari Antara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 huruf D tentang Perlindungan Anak serta Persetubuhan terhadap Anak menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, SNS juga dikenai Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.
Karena aksi kejam ini dilakukan oleh orang tua atau keluarga, SNS menghadapi ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pada Pasal 81. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan