61 Hektar Lahan Terbakar di Tanjabtim, Status Siaga Karhutla Berlanjut hingga 30 September
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Tanjabtim, Amiruddin--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO-Sejak penetapan status Siaga Karhutla pada 1 Juli 2024, Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) di Kabupaten Tanjabtim telah menghanguskan sekitar 61 hektar lahan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tanjabtim, Helmi Agustinus, melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Amiruddin.
Menurut Amiruddin, kebakaran lahan terjadi di 8 kecamatan, sementara 3 kecamatan lainnya tidak mengalami Karhutla.
BACA JUGA:BMKG Prakiraan Mayoritas Kota Besar Alami Hujan, Provinsi Jambi Waspada Karhutla
BACA JUGA:Kakek di Tanjabbar Ditangkap Polisi Karena Diduga Terlibat karhutla
Kecamatan-kecamatan yang terkena dampak adalah Sadu dengan luas terbakar sekitar 20 hektar, Berbak sekitar 15 hektar, Mendahara sekitar 14 hektar, Rantau Rasau sekitar 6 hektar, Dendang dan Mendahara Ulu masing-masing sekitar 3 hektar, Muara Sabak Barat sekitar 0,06 hektar, dan Geragai sekitar 0,001 hektar.
Dalam upaya mengantisipasi dan menangani Karhutla, Tim Gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI/Polri, Manggala Agni, perusahaan, dan tim kecamatan terus melakukan patroli dan pemantauan di lahan-lahan rawan kebakaran.
Sejak status Siaga Karhutla diberlakukan, telah didirikan 4 posko, yaitu di Desa Mencolok (Kecamatan Mendahara Ulu), Desa Sungai Sayang (Kecamatan Sadu), Kelurahan Simpang (Kecamatan Berbak), dan Kelurahan Rantau Indah (Kecamatan Dendang).
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Posko Karhutla, Kapolda dan Danrem Pantau ke Lapangan
BACA JUGA:Sarolangun Siaga Karhutla, Namun Belum Ada Anggaran Khusus
Amiruddin menyebutkan bahwa jumlah personil di posko sudah mencukupi, dengan sekitar 21 personil dari BPBD yang dibagi dalam tiga regu, masing-masing berisi tujuh orang.
Personil tambahan juga berasal dari TNI/Polri, Manggala Agni, dan pihak perusahaan serta tim kecamatan.
Peralatan yang tersedia juga memadai berkat dukungan dari Manggala Agni.
Status Siaga Karhutla saat ini akan berlaku hingga 30 September 2024. Jika kondisi kemarau berkepanjangan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BMKG dan mengadakan rapat dengan stakeholder terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.