Godok Perbawaslu, Tangani Problem Penanganan Pelanggaran
JAKARTA- Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan, saat ini Bawaslu tengah menyusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini dilakukan guna menjawab problem penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Dalam waktu dekat ini, hari Senin, (Perbawaslu Penanganan Pelanggaran) sudah dilakukan harmonisasi untuk di RDP-kan. Ada beberapa perubahan-perubahan berkaitan tentang pintu masuk penanganan pelanggaran di Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020”, ungkap Puadi dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Puadi menjabarkan, perubahan-perubahan dalam Perbawaslu ini dilakukan karena adanya persoalan dalam penanganan tindak pidana pemilihan oleh Gakkumdu. Salah satunya adalah batas waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat.
“Batas waktu penanganan pelanggaran tiga hari. Kemudian ketika dibutuhkan keterangan tambahan, (menjadi) lima hari. Dengan pola hari-h ini, hari kalender”, ujarnya.
Dia menjelaskan, undangan-undanga mengatur bahwa hari-H penanganan pelanggaran adalah hari kalender. Namun, waktu penerimaan laporan menggunakan hari kerja. "Jadi penerimaan laporan sampai pukul empat sore. Kecuali mekasnime penanganan pelanggaran hari-h hari kalender di 24 jam tersebut”, katanya.
Puadi menegaskan pentingnya Perbawaslu ini dalam konteks penyelenggaraan pemilihan, karena Bawaslu merupakan pintu masuk penanganan pelanggaran. Meskipun, untuk mewujudkan pemilihan yang jujur dan adil merupakan tanggung jawab bersama, antara penyelenggara, peserta, juga masyarakat.
“Sentra Gakkumdu merupakan pintu masuk penanganan pelanggaran, pintunya harus ke Bawaslu dahulu. Jadi mekanismenya itu tidak melalui pintu ke kepolisian dulu atau kejaksaan. Maka Bawaslu sebagai leading sector membuka ruang terkait apa yang disebut penanganan pelanggaran”, tegasnya.
Dijelaskan pula oleh Puadi, dalam Sentra Gakkumdu perlu sinergi dari semua pihak yang terlibat sebagai anggota sehingga dapat menjawab problematika penanganan tindak pidana pemilihan.
“Merujuk ketentuan pasal 152, hal tersebut (dugaan pelanggaran) untuk ditindaklanjuti di forum Sentra Gakkumdu melalui peraturan bersama antara kepolisian dan kejaksanaan”, pungkasnya.
Laki-laki kelahiran Bekasi ini mengusulkan beberapa peran strategis Gakkumdu ke depan, yaitu pertama, tidak hanya sekadar forum koordinasi dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu, melainkan juga harus mengambil peran strategis dalam memberikan pendidikan politik bagi semua stakeholder yang terlibat dalam pemilu.
Kedua, penegakkan hukum pemilihan tidak hanya sekedar dalam makna legalistic procedural, tetapi lebih dari itu dimaksudkan dalam rangka mengafirmasi keadilan pemilu sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan pilkada yang berintegritas.
Terakhir, menjelma menjadi wadah bagi tumbuh kembangnya partisipasi publik dalam mengawasi berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu. (gwb)