Kasus Penipuan Arisan Online Menimpa Ratusan Korban, Kerugian Mencapai Rp5Miliar

Berkas laporan korna kepada Polresta Tanggerang--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Sebanyak 80 grup arisan online yang dikelola oleh Saudari Titha Istihapsari dan suaminya, Catursantosa, dilaporkan mengalami masalah besar, mengakibatkan kerugian sekitar Rp5miliar.

Kasus ini melibatkan sekitar 120 korban yang terlibat dalam berbagai jenis arisan yang telah dilaksanakan.

Menurut salah seorang korban, arisan yang diatur oleh Titha terdiri dari dua jenis: Arisan Duo, yang dilakukan setiap dua minggu, dan Arisan Trio, yang dilakukan setiap tiga bulan.

Dalam sistem Arisan Duo, anggota berkontribusi untuk mendapatkan pengembalian dana setelah dua minggu. Sementara itu, Arisan Trio dilakukan per tiga bulan dengan pembagian dana yang berbeda-beda.

Salah satu korbannya HNJ sendiri mengalami kerugian 1.2m dsn sudah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Sejak awal, Titha mempromosikan arisan ini melalui media sosial seperti Instagram dan WhatsApp, dengan meminta anggota untuk membantu memposting untuk menarik lebih banyak peserta.

Namun, seiring waktu, banyak anggota mulai mengalami kesulitan dalam menarik dana yang dijanjikan.

Para korban telah melaporkan bahwa dana mereka ditransfer ke rekening pribadi Titha dan Catur santosa, tetapi pengembalian dana tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Upaya penagihan yang dilakukan melalui chat dan telepon juga tidak membuahkan hasil, dengan banyak korban melaporkan tidak mendapatkan respons.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan investigasi terkait kasus ini. Korban diimbau untuk mengumpulkan semua bukti komunikasi dan transaksi terkait serta melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Konsultasi dengan pengacara juga disarankan untuk mengetahui langkah hukum yang dapat diambil.

Kasus penipuan ini telah dilaporkan ke Polresta Tangerang melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 1 September 2024 dengan nomor laporan: 473/IX/YAN.2.4.1/2024/SPKT.  (*)

Tag
Share