BNNP Jambi Musnahkan 52 Gram Sabu Hasil Ungkap Kasus

BNN Provinsi Jambi saat memusnahkan BB sabu hasil tangkapan mereka --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52 gram pada Kamis pagi (5/9/2024).

Sabu yang dihancurkan, dengan nilai ekonomis diperkirakan antara Rp 50-60 juta, dimusnahkan di kantor BNNP Jambi dengan keterlibatan berbagai pihak.

BACA JUGA:Polda Gagalkan Pengiriman Sabu 4,5 Kg

BACA JUGA:Hakim Tolak Banding Dua Terdakwa Kurir Sabu, Terdakwa Tetap Dihukum Mati
Menurut Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, sabu ini merupakan barang bukti dari dua kasus berbeda yang berhasil diungkap pada bulan Juli dan Agustus 2024.

Tiga orang tersangka dalam kasus-kasus ini saat ini sudah ditahan.
"Sebagian kecil dari barang bukti, yaitu sekitar 1,29 gram, akan disimpan untuk keperluan pengadilan dan BPOM, sedangkan sisanya dimusnahkan," kata Wisnu.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur rutin BNNP yang dilaksanakan setiap 2-3 bulan setelah mendapatkan izin dari kejaksaan dan pengadilan.
Wisnu menambahkan bahwa pemusnahan ini melibatkan berbagai lembaga untuk memastikan proses yang transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Efek Buruk Mencampur Air Wiper dengan SabuRumah Tangga, Ini Saran Pakar Otomitif

BACA JUGA:Polda Jambi Musnahkan 4 Kilogram Sabu, Salah Satu Tersangka Seorang ASN

"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Jambi dan menjadikan wilayah ini bersih dari narkoba," tutup Wisnu. (*)

Tag
Share