Polda Jambi Tangkap Lima Pelaku Ilegal Drilling di Batanghari

Polda Jambi saat menggelar Konfrensi Pers terkait penangkapan tersangka ilegal drilling di Batanghari --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Pada Kamis, 5 September 2024, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menindak dua lokasi penambangan minyak ilegal di Desa Jebak, Kecamatan Muaro Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Dalam operasi tersebut, lima pelaku yang terlibat sebagai pekerja berhasil diamankan.
Kelima pelaku yang ditangkap terdiri dari DI, RH, AR, dan P, yang berasal dari Sumatera Selatan, serta YM yang berasal dari Kota Jambi.

BACA JUGA:Gudang Diduga Penyimpanan Minyak Ilegal Terbakar di Jalan Lingkar

BACA JUGA:Empat Orang Diamankan Polda Jambi Dalam Kasus Ilegal Logging

Dalam konferensi pers pada Jumat, 13 September 2024, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi, Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Jebak.

Tim langsung menuju lokasi dan menemukan tiga pelaku di sumur pertama serta dua pelaku di sumur kedua.
“Tindakan penangkapan dilakukan saat pelaku sedang melakukan penambangan minyak dengan metode tradisional,” kata Taufik.

BACA JUGA:Banyak Produk Pangan Ilegal dari China Beredar, YLKI Minta BPOM Bertindak

BACA JUGA:Pembentukan FJPI Kabupaten Bungo Dinilai Ilegal oleh FJPI Pusat
Dari pengakuan para pelaku, diketahui bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama tiga minggu, dengan hasil penambangan yang dipasarkan ke Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Taufik menambahkan bahwa pihaknya masih memburu mereka yang mempekerjakan pelaku, karena para pelaku yang ditangkap hanyalah pekerja.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang dimodifikasi, tiga pipa canting besi, tiga roll tali lambang, tiga katrol, dan satu buku catatan hasil penjualan minyak.

BACA JUGA:Polisi Bongkar 95 Sumur Minyak Ilegal

BACA JUGA:Video Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Desa Senami Viral di Media Sosial
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Taufik.
Para pelaku dikenakan Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, yang memuat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (*)

Tag
Share