Boleh Sanggah Kesalahan Verifikator, Seleksi Administrasi CPNS Diumumkan 19 September

VERIFIKASI: Proses verifikasi berkas administrasi di BKPSDMD Kota Jambi.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kota Jambi segera mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS pada 19 September mendatang. Setelah pengumuman tersebut, peserta memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama tiga hari, yaitu, pada 20, 21, dan 22 September.

Menurut Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu mengatakan, peserta yang berkas administrasinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berhak mengajukan sanggahan. Namun, penting untuk dicatat bahwa sanggahan hanya dapat diajukan jika ada kekeliruan dalam proses verifikasi, bukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam berkas.

Jawaban atas sanggahan yang diajukan akan diumumkan dalam periode 20 hingga 24 September. Para peserta diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memastikan keakuratan berkas mereka.

Andika Wahyu, mengungkapkan bahwa dari 3.646 pendaftar CPNS Kota Jambi, hanya 3.005 aplikasi yang berhasil di-submit.

BACA JUGA:Terealisasi 1.706 Bedah Rumah

BACA JUGA:OYO Catat 9,5 Persen Kenaikan Pendapatan

Dari jumlah tersebut, 1.066 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara sekitar 700 lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat syarat (TMS). 

"Masih ada sebagian dalam proses verifikasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 17 September 2024," katanya. 

"Banyaknya TMS disebabkan oleh kelalaian dalam dokumen seperti surat lamaran dan pernyataan yang tidak sesuai dengan ketentuan," tambahnya. 

Andika menjelaskan, formasi yang paling banyak diminati adalah untuk Satpol PP dengan 844 pendaftar, dimana 533 diantaranya telah mengirimkan berkas. Dari jumlah tersebut, 209 pelamar dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan 160 tidak memenuhi syarat.

Beberapa formasi penting seperti dokter spesialis anestesiologi, bedah, jantung, ortopedi, patologi klinik, dan syaraf diakui Andika, masih kosong. Terdapat juga kekosongan untuk sub-spesialis seperti anak, perinatologi, dan penyakit dalam.

"Untuk spesialis ini memang dari awal sudah kita prediksi minim pelamar," ujarnya

Lebih lanjut Andika menjelaskan, pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia paling lambat pada 19 September 2024. 

"Kota Jambi diperkirakan akan mengikuti jadwal pengumuman pada 19 September," pungkasnya. (*)

Tag
Share