Desak DPR Revisi Aturan Pilkada untuk Calon Tunggal yang Kalah

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Peneliti dari Perludem, Usep Hasan Sadikin, mendesak DPR RI untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada, khususnya terkait dengan calon tunggal yang kalah dalam pemilihan kepala daerah. 

Usep meminta agar calon tunggal yang kalah tidak diperbolehkan untuk mengikuti pilkada ulang pada tahun berikutnya.

"Yang kami minta adalah penambahan satu ketentuan yang mengatur bahwa jika kotak kosong menang, maka calon tunggal yang kalah tidak boleh mengikuti pilkada ulang di 2025," ujar Usep dalam diskusi daring bertajuk 'Fenomena Pilkada 2024 Bersama atau Melawan Kotak Kosong' yang diadakan.

Usep juga membandingkan dengan mekanisme yang diterapkan pada pemilihan kepala desa (pilkades), di mana jika hanya ada calon tunggal, pemilih dapat menandai dengan simbol seperti lidi untuk menunjukkan ketidakpuasan mereka. 

BACA JUGA:KPU Terima Permohonan Penggantian Caleg Terpilih

BACA JUGA:Tak Patuhi Aturan, Puluhan Kendaraan Batubara Ditindak

Jika kotak kosong menang, calon kepala desa tersebut tidak dapat mencalonkan diri lagi pada pilkades berikutnya.

Ia menyoroti kasus di Kota Makassar sebagai contoh, di mana calon tunggal yang kalah pada pemilihan awal kemudian mengikuti pilkada ulang dan kembali kalah. "Kalau calon sudah terbukti kalah, seharusnya tidak ada alasan untuk mengikuti pemilihan lagi," tegas Usep.

Selain itu, Usep juga menyarankan agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah, terutama untuk calon independen. Ia merekomendasikan pengurangan persentase dukungan yang diperlukan, serta menggunakan sampling daripada sensus dalam proses verifikasi.

Sebelumnya, pada Selasa (10/9), Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada 2025 jika kotak kosong memenangkan pemilihan melawan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada yang hanya memiliki satu pasangan calon dan tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, akan diadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, yaitu 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

RDP juga memutuskan bahwa Komisi II DPR RI akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP mendatang.

“Kita akan melanjutkan pembahasan draf PKPU pada tanggal 27 September mendatang,” kata Doli sebelum menutup RDP. (ant)

 

Tag
Share