Ini Kronologi Penemuan Mayat Wanita di Dalam Lemari Kamar Kost di Pakuan Baru

Aparat kepolisian saat mengevakuasi jasad wanita yang di ditemukan di lemari kamar kost.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Seorang wanita berusia 30 tahun berinisial RW ditemukan tewas di dalam lemari pakaian kamar kostnya di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Jambi Selatan, pada Rabu malam, 25 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban, warga Kabupaten Subang, Jawa Barat, merupakan penghuni kost tersebut dan terakhir kali terlihat pada malam tanggal 24 September.
Penemuan ini berawal ketika seorang teman korban curiga karena tidak bisa menghubungi handphone RW.

Menurut Kompol Amin Nasution, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, korban sempat mengirim pesan melalui WhatsApp kepada temannya pada pukul 05.00 WIB, menyatakan ingin pulang kampung.
BACA JUGA:Mayat Wanita yang Ditemukan di Lemari Kost Akhirnya Terungkap, Ini Identitasnya

BACA JUGA:Warga Pakuan Baru Dikejutkan oleh Penemuan Mayat Wanita di Lemari Kost
Setelah handphone korban tidak aktif, temannya berinisiatif untuk memeriksa keadaan korban di kost sekitar pukul 18.00 WIB.

Bersama pemilik kost, mereka membuka paksa pintu yang terkunci, namun korban tidak ditemukan pada saat itu.
Setelah sekitar 15 menit, temannya kembali memeriksa dan menemukan tas korban kosong di dalam lemari.

Ketika memeriksa lebih lanjut, dia menemukan RW di dalam lemari dengan tangan terikat dan kondisi tubuh yang memprihatinkan.

Temannya langsung berteriak, dan mereka menghubungi pemilik kost untuk melaporkan kejadian tersebut.
Warga setempat dan Ketua RT segera mendatangi lokasi setelah mengetahui situasi tersebut.

BACA JUGA:Wanita Paruh Baya Ditemukan Membusuk di Rumahnya

BACA JUGA:Identitas Mayat Wanita di RT 20 Lorong Teladan Terungkap, Ini Datanya

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi untuk visum dan autopsi pada pukul 21.25 WIB.
Saat ini, kasus dugaan pembunuhan ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Jambi dan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan. (*)

Tag
Share