Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 8,7 Miliar Dimusnahkan
PEMUSNAHAN : Polda Jambi saat akan melaksankan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 8,7 miliar, hasil tangkapan bulan Juli dan Agustus --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6,3 kilogram dan 1.981 butir pil ekstasi senilai Rp 8, 7 miliar.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Seiser mengatakan, sitaan barang bukti ini didapat dari empat laporan polisi dengan enam orang tersangka. “Ini barang bukti sejak Juli dan Agustus 2024,” katanya, Kamis (26/09/2024) kemarin.
Barang bukti yang dimusnahkan ini paling banyak berasal dari Aceh yang pelakunya mahasiswa berinisial MI. Jika dikonversikan ke rupiah, sitaan barang bukti yang dimusnahkan ini nilainya mencapai Rp 8,7 miliar. “Jika satu gram sabu seharga Rp1,3 juta dan ekstasi per butir Rp250 ribu total nilai komersialnya mencapai Rp 8,2 miliar,” ujarnya.
Kemudian untuk jiwa yang diselamatkan dalam satu gram sabu apabila digunakan lima orang, kemudian per butir ekstasi digunakan satu orang maka pengungkapan peredaran narkotika ini mampu menyelamatkan 33.555 jiwa. "Bayangkan jika sempat beredar di lapangan kemudian membuat masyarakat kecanduan kita menghemat uang negara untuk rehabilitasi," ujarnya dia.
Sesuai PP nomor 25 tahun 2011, negara memberikan dana rehab dalam satu bulan Rp4,5 juta. Sehingga dengan pemusnahan ini negara dapat menghemat dana rehabilitasi mencapai Rp150 miliar. Para tersangka pelaku ini, kemudian dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda diatas Rp10 miliar. (*)