Empat Lembaga Bentuk Gugus Tugas untuk Awasi Iklan Kampanye Pilkada 2024

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat berfoto bersama usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk membentuk gugus tugas di Kantor Dewan Pers--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Empat lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, resmi membentuk gugus tugas untuk mengawasi pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam rangka Pilkada 2024.

Pembentukan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Kantor Dewan Pers, Jakarta.
Gugus tugas yang dinamakan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye ini akan bertanggung jawab mengawasi kampanye dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, baik di media cetak, elektronik, maupun media sosial.

BACA JUGA:Bawaslu Jambi Temukan Sejumlah Pelanggaran dalam Kampanye Pilkada, 12 Sedang Ditangani

BACA JUGA:Bawaslu Siapkan Buku Saku untuk PTPS dalam Mengawasi Pilkada 2024
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pembentukan gugus tugas ini bertujuan untuk "menyehatkan" kampanye di berbagai media, sehingga tercipta proses kampanye yang lebih bersih dan adil.

“Peran Bawaslu, Dewan Pers, dan KPI sangat penting untuk mewujudkan kampanye yang sehat di semua jenis media,” ujar Afifuddin.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menambahkan bahwa pengawasan kampanye akan dilakukan di berbagai platform media, dengan KPI bertanggung jawab atas pengawasan konten di televisi dan radio, serta Dewan Pers mengawasi media cetak.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyarankan pembentukan kantor kerja bersama, baik secara fisik maupun virtual, untuk memfasilitasi koordinasi yang lebih baik di antara lembaga-lembaga tersebut.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, juga menyambut baik pembentukan gugus tugas ini dan menyebut SKB tersebut sangat dinantikan oleh jajaran KPI di seluruh daerah.

BACA JUGA:Bawaslu Klarifikasi Oknum ASN Merangin yang Diduga Terlbat Kampanye Salah Satu Calon Bupati

BACA JUGA:Bawaslu Minta Dukungan Keamanan Bagi Penyelenggara

Ia menekankan pentingnya penyelarasan regulasi demi menjaga kondusivitas penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada 2024.

Iklan kampanye di media penyiaran dijadwalkan berlangsung dari 10 hingga 23 November 2024, sedangkan masa tenang akan berlangsung pada 24 hingga 26 November 2024. Kampanye telah dimulai sejak 25 September 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan