Kementerian Dalam Negeri Tegaskan Pentingnya Penyusunan APBD TA 2025 Tepat Waktu
Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 di Asrama Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.
Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan bahwa penyusunan APBD harus mengedepankan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab daerah, serta memperhatikan kapasitas pendapatan yang tersedia.
“Proses penyusunan APBD harus dilakukan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan akuntabel. Semua ini perlu memperhatikan keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat, serta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Maurits dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pedoman penyusunan APBD TA 2025 harus diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam hal ini, kebijakan pendapatan daerah harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan implementasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022.
Selain itu, berkaitan dengan mandatory spending yang mencakup alokasi untuk pendidikan, infrastruktur, pengurangan kemiskinan, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, serta penanganan inflasi, pemda diwajibkan untuk memenuhi alokasi anggaran sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila ada daerah yang tidak memenuhi ketentuan mandatory spending, menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan akan melakukan penundaan atau pemotongan penyaluran dana transfer umum, setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait,” pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah Slamet, Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Ahli Utama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Agus Kristianto, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah yang juga menjabat sebagai Penjabat Bupati Sarolangun Bahri, serta Kepala BPKAD dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. (*)