Tampung Emas Hasil PETI, Pemuda Asal Merangin Diamankan Polisi

DIPERIKSA : Pemuda di Merangin yang menampung emas hasil peti dilakukan pemeriksaan usai ditangkap polisi dan --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.Co - Satreskrim Polres Merangin mengamankan seorang pemuda penampung emas hasil penambangan emas tanpa izin ( PETI ) di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Penangkapan ini berawal  saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan Informasi tentang adanya kegiatan penampungan emas hasil penambangan emas tapa izin di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. 

Menindak lanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kemudian menuju ke lokasi tersebut dan sesampai di Lokasi, petugas menemukan adanya kegiatan penampungan emas hasil penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh pelaku berinisial S (29).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan di duga serbuk mineral emas (emas urai), tiga lembar nota jual beli emas, dua lembar kertas catatan jual beli emas, satu unit handphone, satu mangkuk plastik kecil, dan satu lembar kertas pembungkus emas.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut, dan menerangkan bahwa untuk pelaku dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Polres Merangin. “Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pemuda di kelurahan pematang kandis, yang melakukan penampungan emas hasil PETI, beserta barang bukti," katanya, Rabu (13/11/2024) kemarin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau izin dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Tag
Share