Perpindahan ASN Harus Diawasi, Potensi KKN di Masa Transisi Pemerintahan Tanjabtim
Ilustrasi ASN--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO–Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang transisi kepemimpinan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) perlu mendapat pengawasan ketat.
Hal ini diungkapkan mengingat adanya potensi terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang bisa memengaruhi jalannya pemerintahan setelah terpilihnya Dillah Hikmah Sari dan Muslimin Tanja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim yang baru.
Masa transisi pemerintahan ini akan dimulai setelah pelantikan pada Februari 2025 mendatang, setelah sebelumnya dipimpin oleh Bupati Romi Hariyanto dan Wakil Bupati Robby Nahliyansyah.
Kekhawatiran ini muncul dengan latar belakang sejarah kelam yang terjadi pada masa transisi sebelumnya, saat kepemimpinan Bupati Zumi Zola dan Wakil Bupati Ambo Tang beralih kepada Romi Hariyanto dan Robby Nahliyansyah pada 2015-2016.
Pada periode tersebut, ratusan ASN dilaporkan meninggalkan Kabupaten Tanjabtim meskipun wilayah ini sedang kekurangan jumlah ASN. Fenomena "eksodus" massal ASN ini, yang disinyalir melibatkan kolusi dengan mahar tertentu, menjadi salah satu catatan hitam dalam sejarah pergantian pemerintahan di daerah tersebut.
Meskipun isu ini tidak pernah terbukti secara formal, perbincangan mengenai dugaan mahar ASN yang pindah sempat menjadi perbincangan di kalangan internal ASN.
Menjelang akhir masa jabatan Romi Hariyanto dan Robby Nahliyansyah, yang akan diakhiri dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Februari 2025, potensi terulangnya praktik serupa di kalangan ASN kembali menjadi perhatian.
Meskipun Romi dan Robby sempat mengeluhkan adanya eksodus besar-besaran ASN pada masa transisi mereka, kekhawatiran akan munculnya praktik kolusi dalam perpindahan ASN masih sangat relevan.
Rustam, Ketua Media Center tim pemenangan Dillah Hikmah Sari dan Muslimin Tanja, menegaskan bahwa perpindahan ASN di masa transisi harus diawasi secara serius oleh publik.
Ia berharap Romi dan Robby tidak mengulangi jejak buruk tersebut.
"Kami berharap Romi-Robby tetap bijaksana dan memastikan bahwa ASN tidak pindah keluar daerah. Perpindahan itu hanya akan terjadi jika ada izin dari bupati. Jika bupati tetap komitmen untuk mempertahankan ASN, kami percaya hal itu tidak akan terjadi," kata Rustam.
Jumlah ASN di Tanjabtim saat ini tercatat sebanyak 3.212 orang, sementara jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tercatat 433 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Tanjabtim, Angga, menjelaskan bahwa kekurangan ASN di daerah ini masih mencapai 2.897 orang.
Kekurangan ini terutama sangat terasa di sektor-sektor penting seperti tenaga medis (dokter), pendidik (guru), serta tenaga teknis yang mendukung layanan publik.