Judi Online Penyebabnya Penceraian

KANTOR PA: Kantor Pengadilan Agama Sarolangun.--

 

SAROLANGUN- Dari data yang diperoleh di Pengadilan Agama Sarolangun, sepanjang Januari hingga Oktober tahun 2023, tercatat ada ratusan perkara perceraian. Dari ratus angka perceraian itu, tercatat cerai gugat dan penceraian karena talak. dari jumlah yang ada di Pengadilan Agama Sarolangun, di Kabupaten Sarolangun angka cerai sebanyak 245 kasus. rata-rata paling banyak digugat oleh istri.
"Ini data kita per bulannya yang masuk itu per Januari hingga Oktober sebanyak 245 kasus, dan yang paling banyak itu gugat cerai yang diajukan oleh istri," kata , Humas Pengadilan Agama Sarolangun, Windi Mariastuti.
Dikatakannya, ada tiga faktor yang kuat yang menyebabkan istri menggugat cerai. diantaranya faktor ekonomi, pihak ketiga dan judi online. Menurutnya, judi online ini sangat berbahaya. Pasalnya, kecanduan judi online dapat mengurangi perhatian suami ke istri.
Tidak hanya itu, judi online juga dapat mempengaruhi si pencandu lupa mencari nafkah anak dan istri hingga terjadi perceraian dalam rumah tangga tersebut.
"Selain itu kasus perceraian ini juga dipengaruhi faktor pihak ketiga, selingkuh paling itu dilakukan oleh pihak laki-laki. sehingga istri tidak sanggup lagi dan menggugat cerai," jelasnya.
Selain itu, ia  menyebutkan, angka nikah dini di Kabupaten Sarolangun cukup tinggi, di tahun 2023 Pengadilan Agama Sarolangun mencatat sebanyak 69 orang yang mengajukkan dispensasi nikah. 

Pengajuan dispensasi itu, disebabkan sebagian dari mereka yang sudah selesai sekolah dan putus sekolah. tidak hanya itu, mereka yang melakukan nikah dini ini banyak yang kurang pemahamannya dan ketidaktahuan mereka terhadap batas usia menikah secara aturan yang berlaku. "Ada juga yang ngajukan dispensasi itu, karena mereka melakukan hubungan terlarang," ujarnya
Dengan banyaknya persoalan ini, dirinya mengatakan, bahwa peran dan pengawasan orang tua cukup penting, terutama memantau pergaulan sang anak agar terkontrol dari pengaruh negatif.
"Mungkin dengan cara sosialisasi dari pengadilan agama dan kementerian agama dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap mereka. Kebanyakan kurang pemahaman dan adat setempat, bahkan ada yang sebelum datang ke KUA sudah sebarkan undangan pernikahan, tiba-tiba usianya tidak cukup. Sementara umur yang nikah dibawah umur belum usia 19 tahun," pungkasnya. (hnd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan