Pemprov Menang Banding Lahan Stadion, YPJ Bakal Kasasi

TERUS DIBANGUN: Pembangunan Stadion milik Pemprov Jambi terus dibangun. Terbaru pemprov menang banding di upaya hukum gugatan YPJ.--

JAMBI-Hasil putusan banding lahan Stadion yang dibangun Pemprov Jambi di Pijoan, Muaro Jambi sudah diputuskan Pengadilan Tinggi Jambi. Pemprov kembali menang di upaya hukum gugatan perdata Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) sebagai pihak yang berseteru.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini. "Ia sudah diputuskan hasil bandingnya, dan hasilnya Pemprov kembali menang seperti hasil putusan pertama di Pengadilan Negeri Sengeti," ucap Ali kepada Jambi Ekspres (8/12).

Putusan banding ini tertuang dalam surat bernomor 125/PDT/2023/PT JMB tertanggal 7 Desember 2023. Amar putusan banding berbunyi mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 5 Oktober 2023.

Hal itu juga diakui pengacara Pemprov Jambi Sarbaini. "Ia sudah resmi putusan banding Pengadilan Tinggi keluar. Kita baru lihat putusan onlinenya dan kita akan tunggu berkas fisiknya," ucap Sarbaini.

BACA JUGA:UPTD-PPA Soroti 32 Kasus Perundungan di Jambi

"Putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan gugatan penggugat ditolak," katanya.

Menurutnya, meski sudah ada putusan banding oleh Pengadilan Tinggi, tetap diberikan 14 hari kesempatan untuk menentukan sikap. Apakah akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima hasil banding. 

Namun, menurut Sarbaini, merupakan hak YPJ mengajukan kasasi. Namun Ia berpandangan, kemungkinan kasasi akan kembali dimenangkan Pemprov karena pada tahapan sebelumnya sudah dimenangkan Pemprov. "Karena yang diperiksa penerapan hukum, kalau tak ada kekeliruan di putusan vonis dan banding, maka tetap akan sama hasilnya," ucap Sarbaini.

Sementara itu, Kuasa Hukum YPJ Jarkasman mengatakan, pihaknya belum mengetahui putusan banding. "Kami belum tahu dan menerimanya," ucapnya.

Namun yang pasti seperti sikap awalnya pihaknya akan tetap membawa ke proses hukum tertinggi. "Kami akan tetap ajukan Kasasi karena itu proses hukum dan hak," ucapnya.

Sebelumnya, pada tahap pertama di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dalam putusan Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Snt 5 Oktober 2023, menolak gugatan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) selaku penggugat, alias Gubernur Jambi dan 6 tergugat lainnya menang dari segala tuntutan. Proses gugatan setidaknya telah berjalan sekitar 11 bulan lamanya sejak November 2022 lalu.

Hal itu diakui oleh Kuasa Hukum Gubernur Jambi, Sarbaini. Menurutnya, dalam putusan diterangkan penggugat tak memiliki Legal Standing sebagai penggugat dan gugatannya tak dapat diterima.

BACA JUGA:Bank Muamalat Umrahkan Masyarakat Kurang Mampu

Dalam putusan telah terang penggugat tidak punya Legal Standing atau kapasitas untuk menuntut pembangunan stadion dan tak punya hak sebagai orang yang memiliki tanah Pijoan. 

Tag
Share