Waduh! Belasan Perusahaan CPO, Cangkang Sawit dan Stockpile Masuk Zonasi KCBN Muaro Jambi

Presiden Jokowi saat berada di Candi Muaro Jambi. Saat ini belasan perusahaan CPO, Cangkang Sawit dan Stockpile Masuk Zonasi KCBN Muaro Jambi--

JAMBI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mensosialisasikan sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional (KCBN) Candi Muaro Jambi. Ditujukan, kepada pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha dan komunitas kebudayaan setempat. Yang jadi sorotan, masih ada belasan perusahaan yang berada di zonasi KCBN tersebut. 

Tepatnya, perusahaan ini berada di tepian aliran Sungai Batanghari yang secara administratif masuk ke dalam Kecamatan Maro Sebo dan Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Agus Widiatmoko menyatakan, Keputusan Mendikbudristek nomor 135/M/2023 berisi tentang sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muaro Jambi. Secara rinci peraturan ini membagi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi menjadi tiga zonasi.

Ini Keputusan Menteri terkait sistem zonasi ini juga menjadi fasilitas bagi pemerintah daerah dan dunia usaha untuk berkoordinasi terkait eksistensi perusahaan yang berada di dalam zonasi.

Terkait masih adanya perusahaan yang beroperasi di zonasi KCBN itu, kata Dia, pihaknya siap memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah, dunia usaha dan Kementerian bahwa keberadaan perusahaan di wilayah cagar budaya ini perlu mendapatkan kajian terkait dampak usaha yang ditimbulkannya.

"Kami memfasilitasi kajian tersebut, hasilnya yang kemudian digunakan oleh pemerintah pusat untuk merekomendasikan," kata Agus.

Adapun perusahaan yang masuk ke dalam zona penyangga itu mayoritas bergerak di sektor penampungan CPO, cangkang sawit, stockpile batu bara dan pelabuhan.

Diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 135/M/2023 tentang sistem zonasi KCBN Muaro Jambi terdapat tiga zonasi yaitu zonasi inti, zonasi penyangga dan zonasi pengembangan.

Zonasi inti memiliki luas 710,4 hektar, zonasi penyangga memiliki luas 2.599,3 hektar dan zonasi pengembangan dengan luasan 671,2 hektar.

Di zona penyangga yang sebetulnya area ini melindungi zona inti KCBN Muaro Jambi dan potensi yang diduga cagar budaya dari berbagai macam ancaman baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor manusia. 

"Sosialisasi ini menjadi suatu langkah penting bahwa ada kepastian tata ruang di KCBN Muaro Jambi setelah ditetapkannya sebagai cagar budaya nasional," kata Agus.

Agus menerangkan dengan adanya Keputusan Mendikbudristek Nomor 135/M/2023 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muaro Jambi ini menjadi upaya perlindungan dengan menentukan batas-batas keruangan sebagai bentuk pengendalian terhadap pemanfaatan ruang di lingkungan cagar budaya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jambi Muktamar Hamdi menyampaikan bahwa selama ini pengelolaan KCBN Muaro Jambi dihadapkan pada persoalan tata ruang dan infrastruktur.

 Salah satu persoalan tersebut adalah mengenai kondisi akses menuju kawasan yang kurang baik. Diharapkan ke depannya akses bisa ditingkatkan sehingga arus lalu lintas pengunjung bisa berjalan dengan lancar. Muktamar juga menyampaikan harapan agar KCBN Muaro Jambi tidak hanya menjadi kebanggaan saja, namun juga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan