Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Kurungan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menuntut mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo dipidana selama 14 tahun penjara pada Senin (11/12), di Jakarta. J--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO-Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo, dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat, Senin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa, Wawan Yunarto, saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan jaksa, bekas pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan ini melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menyatakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25/2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15/2002 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa.

Jaksa juga menjelaskan Rafael Alun dijatuhi denda sebesar Rp 18,994.806.137. Jika Rafael tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Rafael dapat disita jaksa dan dilelang. Rafael pun dijadwalkan untuk memberikan pembelaan dari dirinya dan kuasa hukum di persidangan pada Rabu (27/12) pekan depan.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Dalam pembacaan surat dakwaan disebutkan hal itu dilakukan terdakwa lantaran asal usuI perolehan hartanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466 (Rp5,1 miliar) dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp31,7 miliar). Sedangkan uang sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya.

dJPU KPK menjelaskan uang Rp5,1 miliar itu adalah bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama Rafael soal penerimaan gratifikasi.

Rafael dan istrinya juga didakwa melakukan TPPU dengan membeli sejumlah tanah, bangunan, dan kendaraan, antara lain di tanah seluas 800 meter persegi di Kembangan, Jakarta Barat. Kemudian pada tahun 2003, membeli satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat, dan membeli satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat.

KPK melacak pembelian satu unit rumah di Jalan Mendawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor.

Selanjutnya, satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Manado; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian, satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta; satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Manado; satu unit Mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna perak metalik dengan pelat nomor B 808 ET.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan