Pelajar SDN 212 Terancam Diusir, Kenapa ?
DISEGEL: Siswa melintasi jalur darurat untuk masuk ke lingkungan sekolah. Kini pemilik lahan melayangkan somasi meminta agar Pemkot Jambi segera untuk melaksanakan putusan MA. FOTO: DOK/JE --
Pemilik Lahan Minta Lahan Dikosongkan
JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Persoalan konflik lahan SDN 212 yang terletak di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru Jambi, belum rampung.
Pemilik lahan terus mendesak Pemkot Jambi untuk membayar ganti rugi berdasarkan putusan hukum yang sudah dikeluarkan Mahkama Agung (MA)
Kabar terbaru, Keluarga Hermanto, melalui Kuasa Hukumnya melayangkan surat somasi kedua kepada Pemkot Jambi. Isinya, meminta agar Pemkot Jambi segera untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).
Somasi tersebut dibenarkan oleh Asisten 1 Setda Kota Jambi, Fahmi, yang juga Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi.
"Proses ganti rugi masih dalam pembahasan pemerintah Kota Jambi, namun, saat masih proses," kata Fahmi, Senin (11/12/2023).
Pemkot Jambi menerima somasi kedua dari kuasa hukum, yang meminta untuk segera menyelesaikan keputusan MA tersebut.
"Dalam somasinya, pabila putusan itu tidak segera dilaksanakan, maka Senin tanggal 11 Desember (kemarin,red) pihak penggungat akan menutup akses pintu masuk ke sekolah secara penuh," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Fahmi mengatakan, penggugat juga meminta sekolah untuk mengosongkan lahan yang digugat.
"Kemudian dari surat itu juga kami sudah minta bagian hukum untuk menindaklanjutinya dengan berkonsultasi dengan para ahli hukum untuk menanggapi hal itu," katanya.
Sementara itu, Kepala SDN 212, Sapiroh saat dikonfirmasi pada Senin sore (11/12/2023) mengenai persoalan itu, membenarkan jika ada surat somasi dari kuasa hukum penggugat.
"Iya benar, tapi sampai saat ini belum ada tindakan sesuai yang dilayangkan dalam surat itu. Ini kami sedang mau rapat," pungkasnya. (*)