Dewan Akan Panggil RS Royal Prima, Simak Penjelasannya
DIPANGGIL DEWAN: Gedung RS Royal Prima terlihat dari depan. Dewan segera panggil pihak RS Royal Prima terkait dugaan Mal Praktik. FOTO: Rio/JAMBI EKSPRES--
Bahas Dugaan Mal Praktik
JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Anggota DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly angkat bicara soal RS Royal Prima yang dilaporkan ke Polda Jambi perihal dugaan mal praktik.
Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi Golkar itu sangat menyayangkan hal ini. Menurutnya, RS Royal Prima diharapkan bisa memberikan klarifikasi terhadap kabar tersebut.
"Kalau lihat infonya mereka mangkir dua kali, ya Saya harap pihak RS datang atau penuhi pemanggilan ini, kooperatiflah," kata Kemas Faried, yang tergabung di Komisi IV DPRD Kota Jambi, Kamis (14/12/2023).
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan mal praktik ini, lanjut Faried, hal ini akan menjadi catatan pihaknya selaku pihak yang melakukan pengawasan selaku fungsi legislatif.
"Ini akan menjadi catatan kami, nanti segera kita jadwalkan pemanggilan pihak RS untuk memintai keterangannya juga," singktanya.
Untuk diketahui, tim Subdit IV Tipider Ditreskrimsus Polda Jambi beberapa waktu lalu diketahui mengirim surat undangan klarifikasi ke RS Royal Prima.
Ini buntut laporan dugaan mal praktik di RS Royal Prima tersebut. Di mana RS tersebut, diketahui dua kali mangkir saat diundang ke Polda Jambi guna klarifikasi kejadian tersebut.
Sebelumnya, bayi 16 bulan meninggal dunia di Rumah Sakit Royal Prima Jambi. Masalah ini dilaporkan ke Polda Jambi.
Korban yakni berinisial AR berusia 16 bulan warga Jalan Flamboyan 1, Vila Ratu Mas, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu mengenai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan bayi berinisial AR meninggal dunia.(*)