Ribuan APK di Kota Jambi Melanggar Aturan Ditertibkan

Sejumlah alat peraga kampanye di Kota Jambi ditertibkan Bawaslu dan KPU beberapa waktu lalu--

JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jambi akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.
Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat mengaku sudah menyurati partai politik terkait baliho ataupun spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya. "Rekomendasi sudah kami teruskan ke partai politik untuk ditindaklanjuti," kata Deni Rahmat.
Surat yang disampaikan oleh KPU Kota Jambi tersebut sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu yakni sebanyak 5.494 APK dipasang tak sesuai aturan di dalam Kota.
"Kita berharap kepada partai politik untuk menurunkan APK yang dipasang tidak pada tempatnya," ujarnya.
Jika tidak dilakukan penertiban secara mandiri, Bawaslu bersama KPU Kota Jambi akan melakukan penertiban. "Kita sudah rapat dengan Bawaslu, rencananya akan melakukan penertiban, namun menunggu audinesi dengan pemerintah Kota Jambi, karena banyak yang akan dilibatkan," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan