Bila Telat Mengumpulkan LADK, PSI Terancam Sanksi Diskualifikasi
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Keasang Pangarep bersama sejumlah pengurus menyampaikan keterangan persnya beberapa waktu lalu. --
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).
"Setelah menerima dokumen LADK dari PSI, kami juga mengonfirmasi. Informasi yang kami terima bahwa PSI akan memperbaiki LADK-nya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis.
Apabila calon anggota legislatif (caleg) yang terlibat dalam partai politik tidak mau mengumpulkan atau telat menyelesaikan revisi LADK dari tenggat waktu, kata Idham, KPU akan mengumumkan nama partai yang tidak mau melaporkan LADK. "Terdapat pula sanksi berupa diskualifikasi jika caleg masih enggan melaporkan LADK-nya," kata Idham.
Proses diskualifikasi tersebut, lanjut dia, secara berjenjang, yakni caleg yang duduk di kabupaten/kota akan didiskualifikasi oleh KPU kabupaten/kota terkait. Sementara itu, KPU RI akan menangani caleg pada Pemilu Anggota DPR RI.
Dijelaskan pula bahwa semula batas akhir pelaporan LADK pada tanggal 7 Januari 2024. Namun, KPU membuka masa perbaikan hingga 12 Januari 2024 bagi partai yang mau melaporkan atau mengevaluasi laporan.
"Kami meyakini pemilih Indonesia makin sadar tentang arti penting kampanye yang transparan," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan perincian total penerimaan dan pengeluaran dalam LADK semua partai politik nasional peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan LADK tersebut, PDI Perjuangan tercatat sebagai partai politik dengan total penerimaan dan pengeluaran paling tinggi, yakni masing-masing Rp183.861.799.000,00 (Rp183 miliar) dan Rp115.046.105.000,00 (Rp115 miliar).
Sementara itu, PSI tercatat sebagai partai politik dengan pengeluaran terkecil, yakni Rp180.000, sedangkan total penerimaannya adalah Rp2.002.000.000,00 (Rp2 miliar).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memandang perlu pengecekan pengeluaran LADK PSI hanya Rp180.000,00. "Ya, itu harus dicek kenapa yang bersangkutan demikian," kata Bagja, Rabu (10/1).
Menurut Bagja, terkadang partai politik menyerahkan laporan seadanya dan baru melakukan perbaikan belakangan. Hal itu menjadi persoalan proforma di kalangan partai politik.
"Kadang-kadang orang untuk mematuhi proforma itu dimasukkan dahulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan," ujar Bagja.
Bagja mengatakan bahwa LADK partai politik, baik penerimaan maupun pengeluaran, harus terus diperbarui, terlebih akan ada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI Grace Natalie mengatakan bahwa laporan pengeluaran dana kampanye PSI yang dilansir KPU prosesnya belum final.