2 Ribu ODGJ di Jambi Masuk Dalam DPT dan Mereka Bakal Nyoblos Pemilu 2024

Logo KPU--

JAMBI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mencatat ada sebanyak 2.628 Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2024 nanti.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi memastikan ribuan orang dengan gangguan jiwa atau disabilitas mental tersebut akan mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Pria yang akrab dengan panggilan Paul ini menjelaskan, ODGJ yang masuk dalam DPT tersebut dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan yang berat, sehingga masih bisa menggunakan hak pilihnya.

"Ada 2.628 pemilih itu yang masuk kategori disabilitas mental ya," ujarnya, Kamis (11/1). 

Lebih lanjut, Paul menegaskan bahwa hak ODGJ untuk memilih ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.

BACA JUGA:KPU Provinsi Jambi Optimis Penyortiran Surat Suara Pemilu 2024 Tepat Waktu

BACA JUGA:KPU Jambi Ingatkan Peserta Pemilu, Tak Serahkan LADK Bisa Disanksi

Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi itu juga menjelaskan bahwa di Provinsi Jambi terdapat 11.895 penyandang disabilitas, yang dibagi menjadi disabilitas mental 2.628 orang, fisik 4.998 orang, intelektual 654 orang, sensorik wicara 1.853 orang, sensorik rungu 516 orang dan disabilitas sensorik netra 1.246 orang.

Para penyandang disabilitas mental atau ODGJ dan disabilitas lainnya ini nantinya bisa menyalurkan hak pilih mereka di TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing.

"TPS khusus untuk penyandang disabilitas itu tidak ada, tapi KPU memfasilitasi TPS untuk mempermudah atau memberikan akses kepada disabilitas," jelasnya.

BACA JUGA:Terkait Logistik Pemilu, Bawaslu Ingatkan KPU Agar Tak Kecolongan dari Banjir

BACA JUGA:Mantan Walikota Jambi Azhari DS Akan Dikebumikan di Bintaro, Ini Alamat Rumah Duka

Kata dia, mekanisme pencoblosan di TPS nanti yakni, mereka yang membutuhkan pendamping bisa didampingi oleh keluarga yang ditunjuk atau kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Nanti akan ada pendamping, bisa dari petugas KPPS ataupun dari keluarga, yang penting pendamping dengan surat pernyataan," tuturnya.

Tag
Share