Biaya Haji Tahun 2024 Jambi Diputuskan Rp 53 Juta, Ini Rinciannya

lustrasi - Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah di Bekasi, Jawa Barat. FOTO: ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aa.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.BACAKORAN.CO - Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah resmi ditetapkan pemerintah. BPIH tersebut diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023. Untuk Jambi yang berangkat transit di Embarkasi Haji Antara (EHA) Batam total akan membayar Rp 53 Juta.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab mengatakan, BPIH ini berlaku untuk semua embarkasi dan masing-masing jumlahnya berbeda satu dengan yang lain.

“Untuk embarkasi Batam di mana Provinsi Jambi berada di sana, itu BPIH-nya sebesar Rp 53.833.934. Kemudian akan dikurangi dengan jumlah biaya pendaftaran awal yaitu sebesar Rp 25 juta, artinya jamaah haji asal Provinsi Jambi akan melakukan pelunasan sekitar Rp 28 juta,” jelas Wahyudi.

Wahyudi mengungkapkan jika dibandingkan dengan BIPIH tahun lalu, ada peningkatan. Dimana BPIH untuk embarkasi Batam sebesar Rp 47 juta, jadinya jamaah hanya melunasi sebesar Rp 22 juta.

BACA JUGA:Kemendagri Minta Rasionalisasi Perjalanan Dinas

BACA JUGA:KPU Provinsi Jambi Optimis Penyortiran Surat Suara Pemilu 2024 Tepat Waktu

“Memang ada selisih sekitar Rp 6 juta yang dibayarkan oleh jamaah. Ini disebabkan karena ada pengurangan dari nilai manfaat. Kalau sebelumnya kan ada subsidi dari nilai manfaat sebesar 60 persen maka sekarang ada pengurangan yang diambil dari nilai manfaat itu,” ujarnya.

Meski drmikian, Wahyudi menegaskan nominal tersebut bukan disebut kenaikan. Jadi persoalannya, kalau sebelumnya BPKH mengambil nilai manfaat kemudian subsidi untuk BPIH itu masing-masing jamaah itu sekitar 57 persen. Kemudian dibayarkan oleh jamaah sekitar 47 persen.

“Tapi tahun ini dibayarkan oleh jamaah 60 persen diambil dari nilai manfaat 40 persen  sehingga terjadi peningkatan jumlah setoran yang harus dibayar oleh jamaah,” katanya.

Adapun aturan Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). (*)

Tag
Share