Kado Awal 2024, Rp4,385 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair

Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kakawil agar mensosialisasikan pencairan Dana BOS kepada para pemangku kebijakan.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap I tahun ini sudah cair. Total dana yang cair pada tahap I mencapai Rp4,385 triliun dan itu sudah bisa digunakan oleh madrasah.

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani. Pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama agar mensosialisasikan pencairan Dana BOS Madrasah dan BOP RA ini kepada para pemangku kebijakan.

“Mereka harus memahami dan memedomani Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA dan BOS pada Madrasah,” tegas M Ali Ramdhani di Jakarta.

Pedoman Teknis Pengelolaan BOS Madrasah dan BOP RA sudah tersedia dalam Pusaka Superapps dan laman https://bos.kemenag.go.id atau https://erkam.kemenag.go.id/.

BACA JUGA:SNPDB 2024 MAN IC Jambi Sudah Dibuka, Catat Tanggal dan Pahami Juknisnya Untuk Lolos

BACA JUGA:INGAT! Ini Langkah-langkah Registrasi Akun Sekolah pada Portal SNPMB 2024

M Ali Ramdhani mengingatkan bahwa pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis. Seluruh prosesnya juga harus dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, serta tidak ada konflik kepentingan.

“Jadi harus ada pertanggungjawaban yang jelas dari satuan kerja dalam pemanfaatan BOS Madrasah dan BOP RA, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

“Setiap kegiatan juga harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pembelajaran dengan tetap memperhatikan akuntabilitas penggunaan anggaran,” lanjutnya.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Muchammad Sidik Sisdiyanto menambahkan, pihaknya juga telah meminta Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana juknis yang telah ditetapkan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.

BACA JUGA:Nilai Perdagangan 14 Miliar Dolar AS 267.194 PMI Bekerja di Taiwan

BACA JUGA:CATAT! Ini Tata Cara Registrasi Akun Siswa pada Portal SNPMB 2024

Tim Verifikator pada MI Swasta dan MTs Swasta berasal dari Kankakemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tim verifikator MA Swasta berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi.

“Ini semua harus dilakukan, agar proses pencairan bisa dipertanggungjawabkan, tepat sasaran dan akuntable, mengingat BOS pada Madrasah dan BOP RA ini merupakan program mandatory,” jelas M. Sidik Sisdiyanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan