Tengah Asyik Nongki, Pelaku Curanmor Dibekuks Polisi

Tim Reskrim Polsek Tabir bersama tersangka dan baru bukti motor curian yang berhasil ditangkap saat tengah berada di Poskamling.--

JAMBI-Unit Reskrim Polsek Tabir, Merangin berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku berinisial MT (23) alias MB di tangkap pada 16 Januari 2024 pukul 23.00 WIB saat sedang ngkorong di Poskamling.

MT alias MB (23) merupakan warga Desa Beluran Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin tersebut karena mencuri motor.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tabir berdasarkan laporan korban bernama Samad yang merupakan tetangga pelaku. Korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor motor Honda Supra Vit.

Kapolsek Tabir AKP T.T. Munteh mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan  pelaku serta barang bukti.

"Kejadian bermula pada hari Jumat 15 Desember 2023. Dimana pada saat itu korban pergi untuk membersihkan kebun sawit," ujarnya.

Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di bawah pondok. Lalu saat korban hendak pulang ke rumah, korban mendapati sepeda motor yang sebelumya diparkir tersebut sudah tidak ada lagi.

"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Munteh.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (*)

Tag
Share