KPK Akan Hadirkan 50 Saksi
Istri mantan Gubernur Jambi, Rahima menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi. --
Dalam Sidang Rahima Cs
JAMBI - Sebanyak 50 orang saksi disiapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk 5 terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Dimana dalam hal ini melibatkan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 diantaranya Rahima, Edmon, Khairil, Mely Hairiya, Luhut Silaban dan Mesran.
Puluhan saksi yang disiapkan oleh Jaksa KPK ini akan dimintai keterangan terkait keterlibatan para terdakwa dalam kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Dari puluhan saksi yang dijadwalkan akan dihadirkan, salah satunya diantaranya mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Kemudian, para saksi-saksi ini akan bersaksi di ruang persidangan, untuk dimintai keterangan dari keterlibatan para terdakwa kasus korupsi tersebut.
Jaksa KPK Sahrul saat dikonfirmasi mengatakan dirinya berharap para saksi yang akan dihadirkan nantinya dapat berkata jujur dan memberikan keterangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan. "Enam terdakwa di kasus suap tersebut, telah menjalani persidangan pertama dengan agenda pertama penyampaian dakwaan dan sidang kedua yaitu dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa Edmon," ujarnya.
BACA JUGA:Pendangkalan Sungai Akibat Banjir Bandang
BACA JUGA:Proses Pengemasan Logistik Pemilu Selesai 1 Februari
Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Terdakwa Rahima Cs ke Pengadilan Tipikor Negeri Jambi, pada Selasa (9/1) lalu.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dengan dilimpahkan berkas perkara para terdakwa, status penahanan beralih menjadi penahanan Pengadilan Tipikor Negeri Jambi. "Uraian lengkap perbuatan korupsi dari para terdakwa tersebut, segera dibacakan Tim Jaksa sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor, "katanya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi Suwarjo saat dikonfirmasi membenarkan mengenai informasi tersebut. Diketahui enam orang terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 ini merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi.
Alfarizi selaku kuasa hukum dari empat terdakwa mengatakan, pihaknya sudah menandatangani berkas terkait pelimpahan berkas perkara kliennya. "Hari ini kita sudah mendatangi berkas untuk pelimpahan berkas, nanti kita tinggal menunggu jadwal dari pengadilan untuk sidangnya," katanya.
Tambah Alfarizi, ia saat ini mendampingi empat terdakwa yakni Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Mely Hairiya.
Lanjut Alfarizi, saat ini pihaknya masih mempelajari berkas dakwaan jaksa dari KPK. "Untuk persiapan kedepannya, kita masih mempelajari dengan dakwaan-dakwaan dari KPK ,"lanjutnya. (*)