Kenek Speedboat Simpan Sabu dalam Amplop

NARKOBA : Pelaku saat menunjukkan barang bukti berupa sabu yang disimpannya dalam amplop --

JAMBI - Personel Ditpolairud Polda Jambi mengamankan satu orang pelaku yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu melalui Pelabuhan Ampera, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), pada Kamis 1 Februari 2023 sekitar pukul 10.52 WIB siang.

Pelaku yang diamankan yakni Lesang (48) warga RT 14 Jalan Gotong Royong, Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bekerja sebagai kenek Speedboat SB. Desi.

Dir Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo mengatakan, dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket yang terbungkus di dalam amplop putih dengan uang tunai Rp 4,4 juta dan satu tas selempang warna hitam. "Barang bukti sudah kita amankan saat ini," katanya, Jumat (2/2) kemarin.

Agus menjelaskan, awalnya Tim mendapat informasi jika ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Pelabuhan Ampera Kuala Tungkal tujuan Mendahara.  "Kemudian Tim Opsnal Intelair Subdit Gakkum bersama Danpal Marnit Kuala Tungkal melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap barang dan tas bawaan seorang laki-laki tersebut, ditemukan sebuah amplop berwarna putih berisi plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Tim melakukan penggeledahan lanjutan di Marnit Kuala Tungkal. "Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Agus.

Saat ini status pelaku sudah tersangka. Ia terancam hukuman sebagaimana  diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag
Share