Kejari Sita Aset Mantan Kades Diduga Korupsi PAD

Penyidik Kejari OKI melakukan sita aset berupa tanah dan bangunan milik Asmadi, tersangka dugaan korupsi pengelolaan PAD tahun 2015-2021.--

KAYUAGUNG, JAMBIEKSPRES.CO- Penyidik Kejari OKI, melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik Asmadi, mantan Kades Bukit Baru. Dia sudah ditahan atas kasus dugaan korupsi pendapatan asli desa (PAD) tahun 2015-2021.

Tanah dan bangunan yang disita milik tersangka Asmadi itu, di Kompleks  Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin. “Diduga hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan PAD tersebut,” ucap Kasi Pidsus Kejari OKI Eko Nurlianto, didampingi Kasi Intel Alex Akbar, kemarin. 

Penyitaan aset itu berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH, dan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai. Nilai tanah dan bangunan yang dista itu, diperkirakan  Rp400 juta hingga Rp500 juta. 

Rumah tersebut sudah dipasang garis Kejaksaan RI. “Dalam kegiatan itu kami dibantu pengamanan dari pihak kepolisian Polres Banyuasin. Dihadiri istri tersangka dan penasihat hukumnya,” beber Eko. 

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Asmadi mulai ditahan di Lapas Kelas IIB Kayuagung, Jumat 22 Desember 2023. Modusnya, tersangka Asmadi tidak menyetorkan hasil tanah kas desa, yang telah menghasilkan sawit. 

Lahan sawit lebih kurang 205 hektar itu, dikerjasamakan dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (PT SAML). Seharusnya hasil plasma tersebut, disetorkan ke kas Desa Bukit Batu. Sebagai pendapatan asli desa (PAD) Bukit Batu. 

Namun faktanya diambil tersangka selama menjadi kades, dan beberapa pihak lainnya. Sehingga berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara, tersangka Asmadi telah merugikan negara sebesar Rp9,6 miliar. Akumulasi dari  hak negara sejak 2015-2021, selama tersangka jadi kades. 

Kerugian negara ini masih berpotensi bertambah karena tersangka Asmadi juga mengklaim masih ada lahan miliknya, di atas tanah yang bersengketa di kebun plasma sawit tersebut. Tersangka Asmadi disangkakan primer Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumateraekspres.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan