Jaksa Limpahkan Berkas Pelindo ke Pengadilan
PELIMPAHAN : Kejari Tanjabtim saat menyerahkan berkas perkara korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Persero Cabang Jambi ke Pengadilan Tipikor Jambi--
JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melimpahkan berkas perkara korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Persero cabang Jambi ke Pengadilan Tipikor Jambi. Pelimpahan kasus korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2019 sampai 2021 tersebut dilangsungkan pada Kamis (22/2) kemarin.
Arnold selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Jabung Timur mengatakan, ada empat berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi, dan dalam kasus ini juga negara mengalami kerugian miliaran rupiah. "Kami dari Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi. Untuk perkara korupsi pekerjaan Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi pada PT. Pelindo II Persero cabang tahun 2019-2021 yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,9 miliar," kata Arnold.
Keempat tersangka ini di antaranya yakni, Cheppy Rymeta Atmadja selaku General Manager PT Pelindo 2 cabang Jambi Periode 2021-2023, Sandha Trisharjantho selaku General Manager PT Pelindo 2 cabang Pelabuhan Jambi Periode 2019-2021. Kemudian, Andrianto Ramadhan selaku Deputi GM Operasional dan Teknik PT Pelindo 2 cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023 dan Mt. Yombi Larasandi selaku Direktur Utama PT Way Bekhak Perkasa. "Yang dimana perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsiJo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebutnya.
Arnold mengungkapkan masih ada satu orang tersangka lainnya yang dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Tipikor Jambi. Tersangka tersebut atas nama M Ibrahim Hasibuan selaku Direktur PT 4 Cipta Konsultan atau Konsultan Pengawasan. "Tersangka tersebut masih dalam proses melengkapi berkas administrasi yang mana akan segera kami limpahkan juga ke Pengadilan Tipikor Jambi," pungkasnya. (*)