Sempat Viral di Medsos, Penjambret Wanita di Kerinci Diringkus Polisi

DITANGKAP : Pelaku penjambretan terhadap seorang wanita di Kerinci berhasil ditangkap petugas, dan terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat hendak diamankan--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO - Belum lama ini sempat beredar video disosial media yang diduga penjambretan seorang perempuan di daerah Desa Muak Kecamatan Batang Merangin Kerinci sedang melancarkan aksinya. Setelah kejadian itu, pelaku penjambretan berhasil di bekuk oleh Tim Tunggau Unit Reskrim Polres Kerinci di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh pada Minggu (25/02) pukul 00.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial MI (22), penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis, karena pelaku melalukan perlawanan. Akhinya pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di betis sebelah kiri. Dan dari tangan pelaku MI (22) pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 uni Motor Jupiter Mx King warna merah hitam dan 1 unit  Hp Vivo Y30 warna biru muda. 

Kapolres Kerinci, AKBP Muhammad Mujib, SH, SIK  melalui Kasa Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, SH.MH, menjelaskan bahwa setelah kejadian viral tersebut pihaknya mengarahkan korban inisial GT (20) untuk membuat laporan pada tanggal 20 Februari 2024. “Setelah kami arahakan untuk korban GT melaporkan kejadian tersebut, kurang dari 1 minggu pelaku berhasil ditangkap,” sebutnya.

Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa penjambretan atau perampasan tersebut terjadi saat korban mengangkat Hp dan meletakkan disela helem, pelaku datang merampas dan terjadi tarik menarik dengan korban, hingga korban terjatuh saat mengendarai sepeda motor hendak menuju ke salah satu desa. “Saat penjambretan/rampas sempat tarik menarik, dan si korbanpun sempat mengejar tetap terjatuh, korban luka-luka dan dilarikan ke puskesmas terdekat, “ujarnya

Diketahui pelaku ada 2 orang yang satu berhasil diamankan dan satu lagi melarikan diri. Pelaku MI (22) kini dalam perawatan di Rumah Sakit Umum M. HA. Thalib Kota Sungai Penuh, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara, sebagaimana yang telah diatur di dalam pasal 365 ayat (1) Undang-Undang KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan