Ternyata Baru Kenal Pacaranya 1 Bulan di Facebook, Kasus Gadis Diperkosa Pacar
DITANGKAP : Pelaku yang merupakan ayah kandung korban ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jambi baru-baru ini--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO-Terungkap, S (14) Gadis remaja yang menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandung dan pacarnya ternyata baru satu bulan kenal dengan pelaku yang merupakan kekasihnya tersebut melalui media sosial Facebook.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa saat di konfirmasi, Selasa (26/3).
Dikatakan Kristian, setelah berkenalan, korban dan pelaku mulai aktif chattingan. Setelah itu korban diajak bertemu oleh pelaku.
“Mereka ini baru 1 bulan kenal. Intens berkomunikasi, diajak ke rumah kontrakan keluarga pelaku dan terjadilah perbuatan itu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, gadis remaja berusia 14 tahun di Kota Jambi dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandung dan pacar dan saat kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
BACA JUGA:BEJAT! Remaja Putri Disetubuhi Ayah Kandung dan Pacar Sendiri
BACA JUGA:Ayah Tega Bunuh Anak Kandungnya, Ini Kronologi dan Penyebabnya
Pelaku yakni berinisial A (48) merupakan merupakan ayah kandung korban dan H (34) merupakan pacar korban.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP, Kristian Adi Wibawa mengatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pacar korban dan pihaknya berhasil mengamankan sang ayah kandung korban.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pacarnya juga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.
BACA JUGA:Kasus Bullying Siswa MTs, Lima Pelajar Ditetapkan Sebagai Pelaku Anak
BACA JUGA:Mengkhawatirkan, Kasus DBD di Sungai Penuh Bertambah Jadi 61 Kasus
“Atas perbuatan tersebut kami melakukan pengembangan, melakukan proses penyelidikan terkait dengan posisi pacar yang sudah kita lakukan upaya paksa dan penangkapan tadi malam di wilayah Sumatra Barat,” katanya, Kamis (21/3) lalu.
Lanjut Kristian, saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemberkasan ataupun pemeriksaan terhadap tersangka dan tidak menutup kemungkinan melakukan penahanan.