19 Kasus THR Dalam Penanganan Disnakertrans, 10 Perusahaan Terlibat
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari Panjaitan--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mengungkapkan ada 19 kasus terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.
Dari 19 kasus itu, ada 10 perusahaan yang dinilai bermasalah.
“Sampai saat ini ada 19 pengaduan, terdiri dari 16 pengaduan belum dibayar, ada 2 pengaduan yang tidak sesuai ketentuan/aturan dan 1 pengaduan terlambat membayar THR. Jadi ada 19 laporan dari 10 perusahaan,” ungkap Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari Panjaitan.
Bahari mengatakan, 10 perusahaan itu tersebar di dalam wilayah Provinsi Jambi.
“Daftar perusahaannya ada di website Kemenaker ya, saya nggak hafal. Laporan ini terkoneksi dengan websitenya Kemenaker,” ujarnya.
BACA JUGA:Kemnaker Segera Tindaklanjuti 1.475 Laporan THR Kepada 930 Perusahaan
BACA JUGA:CATAT! THR Tenaga Kerja Tak Boleh Dicicil, H-7 Sudah Harus Disalurkan
Saat ini laporan itu terus ditindaklanjuti. Juga telah dilakukan tinjauan lapangan.
"Pada prinsipnya kita segera menindaklanjuti. Bahkan mediasi sudah kita lakukan dan pengawas juga sudah ke lokasi,” katanya.
Lebih jauh, Bahari mengatakan, aturan Kemenaker, THR keagamaan ini harus dibayarkan selambatnya pada H-7 sebelum lebaran.
Saat ini, pihaknya masih terus menampung aduan dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya tersebut.
“Angka ini termasuk menurun dari tahun lalu. Tahun lalu ada 28 laporan. Artinya perusahaan semakin patuh. Mungkin yang belum itu ada kendala dari sisi keuangan yang menyebabkan tidak dibayarkan. Tapi pada prinsipnya akan dibayarkan,” ucapnya.
BACA JUGA:Disnakertrans Buka 14 Posko Pengaduan THR, Berikan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum
BACA JUGA:FANTASTIS! Ini Dia Sosok PNS yang Bakal Terima THR Hingga Rp123 Juta