Misteri Dugaan Korupsi Rp3000 Triliun yang Seret Rafael Alun Hingga Jadi Trending di X, Ini Fakta Sebenarnya

Ilustrasi Korupsi --

JAMBIEKSPRES.CO-Setelah muncul kasus korupsi senilai Rp271 triliun, sekarang muncul kehebohan seputar dugaan korupsi yang lebih besar lagi, mencapai Rp3000 triliun.
Isu tersebut menyorot Rafael Alun Trisambodo, seorang mantan pegawai pajak, yang diduga terlibat dalam korupsi sejumlah besar uang yang kabarnya mengalir ke 25 artis ternama di Indonesia.
Kabar ini mengejutkan dan segera menjadi perbincangan hangat di platform media sosial seperti X dan Twitter, bahkan mencapai 19,4 juta postingan.
Dari 25 artis yang disebut terlibat, 4 di antaranya memiliki inisial R R A T, dengan berbagai profesi mulai dari artis, anggota grup band, hingga selebgram.

BACA JUGA:HEBOH! Skandal Korupi Terbesar Rp3000 Triliun yang Mengalir kepada 25 Artis Ternama di Indonesia

BACA JUGA:Penguatan Pemberantasan Korupsi, KPK Gelar Rakor Bersama Kepala Daerah di Jambi
Salah satu akun media sosial, @Heraloebss, membagikan potongan video wawancara dengan judul "Artis-Artis Terlibat dalam Skandal Uang Rafael Alun", yang mengungkap bahwa uang hasil korupsi Rafael Alun mengalir ke sejumlah artis tersebut.
Namun, kebenaran atas kabar ini masih belum dapat dipastikan.

Meskipun telah mendapatkan banyak perhatian publik, belum ada konfirmasi resmi mengenai korupsi sebesar Rp3000 triliun yang melibatkan Rafael Alun.
Netizen bereaksi dengan beragam komentar, mengekspresikan keheranan dan kekhawatiran atas skala korupsi yang begitu besar.
Namun, setelah investigasi lebih lanjut, ternyata narasi tentang kasus korupsi senilai Rp3000 triliun itu tidak benar.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR asal Jambi Ihsan Yunus

BACA JUGA:Kejagung Jangan Tebang Pilih di Kasus Skandal Korupsi Timah
Video yang diunggah merupakan potongan dari saluran YouTube @Official iNews yang telah diedit dengan tambahan narasi yang keliru, menyesatkan bahwa Rafael Alun terlibat dalam korupsi sebesar Rp3.000 triliun.
Faktanya, Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike, terlibat dalam kasus korupsi yang jauh lebih kecil, dengan penerimaan gratifikasi senilai Rp16,6 miliar, serta dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Pejabat Terkait Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:KPK Umumkan Penyidikan Korupsi di Setjen DPR RI
Rafael Alun dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar setelah satu bulan keputusan ditetapkan. (*)

Tag
Share