Tersisa 6 Perusahaan Belum Bayar THR, Disnakertrans Ancam Berikan Sanksi

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari Panjaitan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mencatat hingga Kamis (25/4), 6 perusahaan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Jumlah berkurang dari data sebelumnya 10 perusahaan yang dilaporkan online dan 7 secara offline.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari Panjaitan menyatakan pihaknya terus melakukan upaya mediasi ke perusahaan agar menunaikan kewajibannya kepada tenaga kerjanya.

Dimana saat ini tengah masuk nota peringatan selama 14 hari. 

"Ada nota (peringatan) satu hingga 3 masing-masing 14 hari, kita lakukan langkah mediasi dulu," sebut Bahari.

Bahari menjelaskan mediasi yang bersifat preventif terlebih dahulu dilakukan.

BACA JUGA:3 Pejabat Eselon II Akan Pensiun Bersama 242 ASN Kota Jambi

BACA JUGA:Pemkot Jambi Ingatkan Netralitas ASN

Selanjutnya, baru penegakan hukum dan pengawasan. 

"Kurang lebih (sanksi beratnya, red) nantinya sanksi administratif," akunya. 

Dari keterangan pihak Disnakertrans setidaknya ada 2 dua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Batu Bara yang belum membayar THR tenaga kerjanya.

Lalu juga ada perusahaan Developer (pengembang) perumahan, dan distributor.

Kadisnakertrans menyebut rata-rata permasalahan yang didapati seperti perusahaan Developer yang kesulitan keuangan.

BACA JUGA:Pelanggaran Hak Karyawan, 17 Perusahaan di Jambi Tak Bayar THR

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan