Gugatan PDIP ke PTUN Tidak Akan Menunda Pelantikan Prabowo-Gibran

Pengamat sosial politik Tamil Selvan (HO-Dok pribadi) --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komunikolog dari Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta, Tamil Selvan, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan menunda pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Dalam keterangannya di Jakarta, Tamil Selvan menyatakan bahwa menunda pelantikan presiden dan wakil presiden tidaklah tepat, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dengan penetapan resmi pemenang Pilpres 2024 oleh KPU, kita tinggal menunggu pelantikan pada 20 Oktober 2024," ungkapnya.

Menurut Tamil, tidaklah masuk akal jika ada yang berpendapat bahwa putusan PTUN akan membatalkan putusan MK. Dia menambahkan bahwa permintaan dari partai yang mengajukan gugatan ke PTUN tidaklah menjadi dasar yang kuat untuk menunda pelantikan Prabowo-Gibran.

BACA JUGA:Haris: Saya dan Demokrat Punya Sejarah Lama

BACA JUGA:Maraton Pilpres

Tamil juga menganggap langkah PDIP untuk mengajukan gugatan ke PTUN sebagai bentuk kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap keputusan MK, yang menurutnya belum menerima kekalahan dan mengakui Prabowo-Gibran sebagai pemenang.

"Saya melihat tindakan gugatan PDIP ke PTUN ini sebagai bagian dari bargaining politik PDIP terhadap penguasa saat ini serta penguasa yang menang dalam Pilpres. PDIP dianggap sebagai kekuatan politik yang diperlukan oleh penguasa," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa setelah putusan MK atas perselisihan hasil pilpres, tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional.

KPU telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 periode 2024-2029 berdasarkan berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU RI, Jakarta. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan