Ditolak KPU, Calon Perseorangan Madel-Agus Ngadu Ke Bawaslu Sarolangun

Bakal Calon Perseorangan Muhammad Madel membuat laporan ke Bawaslu Sarolangun setelah dokumen pencalonannya di tolak Komisi Pemilihan Umum (KPU). --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Bakal pasangan calon perseorangan Muhammad Madel-Agus resmi melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sarolangun.

Ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak berkas  pencalonan dirinya di Pilkada 2024. 

Menanggapi laporan itu, Bawaslu Sarolangun Jambi mengaku akan mempelajari dan memverifikasi delik aduan bakal calon pasangan Madel-Agus.

Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika mengatakan, pihaknya terlebih dulu melakukan verifikasi dan mengkroscek kelengkapan dokumen yang dilampirkan pemohon.

BACA JUGA:Madel Kambli Turun Gelanggang, Siap Bertarung Lagi di Pilbup Sarolangun

BACA JUGA:Pasangan Calon Independen Resmi Daftar untuk Pilkada Sarolangun 2024, Ini Sosok Keduanya

“Jika nanti dokumen sengketanya dinyatakan lengkap maka akan kami register, jika belum dinyatakan lengkap maka akan diberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan perbaikan dokumen,” katanya, Senin (20/5) kemarin.

Menurutnya, dalam laporan yang disampaikan tim bakal pasangan calon Bupati Sarolangun, Madel-Agus diantaranya terdapat surat permohonan penyelesaian sengketa termasuk bukti objek sengketa dan saksi.

“Kalau tuntutannya minta mau diperpanjang itu nanti akan kita mediasi dulu, kita musyawarahkan dulu antara pemohon dan termohon dan bakal calon,” ujarnya.

BACA JUGA:Caleg Terpilih Harus Mundur Bila Maju Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Faizal Kadni Turun Gelanggang, Nyatakan Diri Maju di Pilkada Kerinci 2024

“Nanti kita musyawarah dengan kedua belah pihak yang ditengahi oleh Bawaslu selama dua kali. Kalau hari ini dokumennya dinyatakan lengkap, maka hari ini juga segera kami registrasi dan bisa saja besok langsung kita lakukan mediasi,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan