Fungsi Tim Belum Optimal, Ombudsman Minta Tinjau Ulang Proses Perizinan untuk Penertiban Kabel Utilitas

Almen dari perwakilan APJI --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Banyaknya laporan masyarakat mengenai kondisi jaringan utilitas yang semrawut, mendapat tanggapan dari Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Kemarin, Ombudsman RI Perwakilan Jambi menggelar diskusi publik mengenai penataan dan penertiban utilitas kabel udara jaringan internet di Provinsi Jambi.

Ardi, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman, mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kota Jambi sebenarnya telah membentuk surat keputusan, terkait tim penataan dan penertiban jaringan utilitas. Namun, menurut Ardi, pelaksanaan dan fungsi tim tersebut belum optimal. 

BACA JUGA:Ombudsman Ingatkan Pemda Jangan Manfaatkan SKTT untuk Tes PPPK 2024

BACA JUGA:Ombudsman Tak Masalah Seleksi CASN 2024 Dilaksanakan Sesuai Jadwal

"Di lapangan, kami melihat bahwa jaringan ini belum sepenuhnya ditertibkan atau dijalankan oleh para pemangku kepentingan," ujarnya.

Ombudsman memberikan beberapa saran korektif, yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. 

Pertama, melakukan pendataan ulang terhadap perizinan jaringan utilitas di Provinsi Jambi.

Kedua, membentuk unit pengaduan agar masyarakat memiliki saluran resmi untuk melaporkan permasalahan yang terjadi.

BACA JUGA:Temukan Maladministrasi, Pemkab Bungo Ditegur Ombudsman RI dan Direkomendasikan ke Mendagri

BACA JUGA:Terkait Penundaan SPPT-PBB-P2 13 Bidang Tanah, Pemkab Bungo Ditegur Ombudsman RI

Ketiga, memperkuat peran dan fungsi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI), yang telah melakukan upaya perapian, meskipun perlu didorong lebih maksimal.

Ardi juga menyoroti perlunya Internet Service Provider (ISP), baik milik daerah maupun nasional, untuk berkolaborasi dalam melakukan perapian.

"Internet menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat, jadi kita butuh ISP memberikan pelayanan terbaik di Jambi," tambahnya.

Tag
Share