FANTASTIS! OJK Laporkan Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp39 Triliun

Analis Deputi Derektur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba, mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia telah menderita kerugian besar sebesar Rp139 triliun selama periode 2017 hingga 2023 sebagai akibat dari investasi ilegal.

Dalam acara Workshop dan Apresiasi Jurnalis yang diselenggarakan oleh Koalisi Jurnalis Sulsel (KJS) di Makassar, Meilthon Purba menyampaikan.

"Kerugian masyarakat itu, karena masih banyak yang mudah terpengaruh iming-iming dengan bunga tinggi," ujarnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Pasar Modal, OJK Edukasi Perempuan di Jambi

BACA JUGA:OJK Tegaskan Optimalisasi Penggunaan Teknologi Generatif AI

Menurut Meilthon, faktor daya tarik bunga tinggi ini sering kali menjadi jebakan bagi masyarakat, mendorong mereka untuk terlibat dalam investasi ilegal yang berujung pada kerugian finansial yang signifikan.

Lebih lanjut, Meilthon menggarisbawahi pentingnya memperhatikan tiga prinsip yang disebut sebagai 3T, yaitu tercatat, tingkat bunga, dan tindak pidana.

"Masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi ilegal, harus memperhatikan 3T yakni pertama tercatat," katanya. Artinya tercatat atau terdaftar sebagai lembaga resmi di Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, Meilthon menambahkan, "Kedua, tingkat bunga simpanan tidak di atas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate yang saat ini 4,25 persen. Sedangkan ketiga, tidak melakukan tindak pidana perbankan.

BACA JUGA:OJK Temukan 1.151 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sumbagsel

BACA JUGA:OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Integritas

Dalam konteks ini, OJK juga memberikan lima karakteristik investasi ilegal yang perlu dikenali oleh masyarakat, termasuk legalitas yang tidak jelas, janji keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat, dan model 'member get member'.

Mengomentari hal ini, Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Humlem Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Kota Makassar, Y Dadi Hermawan, menjelaskan bahwa lembaganya memberikan jaminan kepada nasabah yang lembaga banknya bermasalah.

"Kami memberikan jaminan hingga batas dana nasabah sebesar Rp2 miliar per nasabah," ujarnya.

Tag
Share