Kemensos Tegaskan Dana Bansos Tidak Bertransaksi Kembali ke Kas Negara

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2025--

JAKARTA-Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico menegaskan semua dana bantuan sosial atas keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak bertransaksi sudah dikembalikan ke kas negara sehingga tidak ada lagi dana bantuan sosial yang tertahan di penyalur.   

 Dalam rilis yang disiarkan oleh Kementerian Sosial di Jakarta pada Kamis, pihaknya menyampaikan penegasan tersebut guna menjawab pertanyaan anggota dewan terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II 2023 dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial dan kementerian lainnya pada Selasa (4/6). 

“Tidak ada uang yang tertahan di penyalur. Bukti transfer semuanya ada,” tegas Robben.  

 Pada kesempatan yang sama, Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Sosial Dodi Sukmono juga menyampaikan penegasan senada mengenai tidak adanya dana yang tertahan di penyalur. 

“Di bagian bawah temuan (BPK) tersebut sudah ada jawaban kami,” tuturnya.  

 Lebih lanjut, ia menerangkan saldo bansos yang belum disetor ke kas negara dengan jumlah sebesar Rp227,43 miliar tersebut merupakan komponen KPM yang tidak bertransaksi serta Kartu (KKS).

 Berkenaan dengan jumlah tersebut, Kementerian Sosial telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp226,84 miliar.

 Selanjutnya terkait dengan rekomendasi BPK mengenai sisa dana bansos yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp593,97 juta, ia mengatakan Kementerian Sosial juga telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara sebesar Rp592,4 juta.

 Adapun sisanya sebesar Rp1,57 juta, menurut penjelasan bank penyalur berhasil ditransaksikan oleh KPM sebesar Rp1,45 juta dan Rp120 ribu merupakan beban administrasi.

 Oleh sebab itu, Dodi kembali menegaskan tidak ada dana yang tertahan di bank penyalur sebab dana yang tidak bertransaksi sudah dikembalikan ke kas negara.

 Di samping itu, Kementerian Sosial juga sudah tertib dalam melaporkan penyaluran dana bantuan sosial tersebut ke BPK secara rutin setiap tiga bulan dengan ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini. (ant)

Tag
Share