Presiden Pastikan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online"
Presiden Jokowi saat Kunker di Tebo dan melihat fasilitas RSUD STS Tebo--
KARANGANYAR, JAMBIEKSPRES.CO-Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tidak akan ada bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada korban judi online atau daring.
"Saya pastikan tidak ada," ujar Presiden Jokowi saat melakukan peninjauan pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, hari Rabu.
Presiden menegaskan bahwa tidak ada rencana kebijakan terkait bansos untuk kelompok ini. "Tidak ada," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai penerima bansos dalam konteks ini adalah anggota keluarga korban judi daring, bukan pelaku langsung.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Diharapkan Akhiri Perdebatan Batas Usia Calon Kepala Daerah
BACA JUGA:Tahun Depan, Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji dari Arab Saudi
"Misunderstanding ini harus dihindari. Jika pelaku sudah jelas, mereka harus ditindak sesuai hukum karena tindakan ini termasuk pidana. Bansos yang dimaksud ditujukan kepada anggota keluarga seperti anak-anak dan istri/suami," ucapnya usai Shalat Idul Adha di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta.
Muhadjir menjelaskan bahwa gagasan pemberian bansos ini merupakan bagian dari upaya Kemenko PMK dalam pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.
Menurut Muhadjir, bantuan ini bertujuan untuk membantu keluarga yang mengalami dampak negatif, baik secara finansial maupun kesehatan mental, akibat perilaku judi online, yang dalam beberapa kasus telah menyebabkan kerugian serius bahkan kematian.
BACA JUGA:Tidak Ada Hubungan Antara AMDK Polikarbonat dengan Autisme
BACA JUGA:Kasus Perceraian di Muaro Jambi Meningkat Tajam, Kecanduan Judi Online Jadi Pemicu Utama
Dengan klarifikasi dari Presiden dan Muhadjir Effendy, diharapkan bahwa kebijakan terkait bansos untuk korban judi daring dapat memberikan bantuan yang tepat sasaran dan meminimalisir dampak buruk dari aktivitas judi online di masyarakat. (*)