Puluhan Auditor BPK Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dana Hibah KONI Sungai Penuh

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sugandi saat memberikan keterangan kepada awak media baru-baru ini.--

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO-Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 terus berkembang.

Kali ini, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah memeriksa lima auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi terkait temuan yang berbeda dengan penyidikan yang sedang dilakukan.

Andi Sugandi, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap lima auditor BPK-RI tersebut dilakukan untuk menyamakan hasil temuan dengan yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Sagil Rizky, Bocah 12 Tahun Asal Kerinci Berpotensi Jadi Andalan Bola Basket Indonesia

BACA JUGA:Penantian Panjang Selama 4 Tahun, Usman Kades Terpilih Pentagen Dilantik PJ Bupati Kerinci

"Kejari secara resmi telah memanggil lima auditor BPK-RI Perwakilan Jambi untuk mensinkronkan kembali hasil temuan guna pengembangan dalam penyidikan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain," ungkap Andi.

Menurut Andi, sebelumnya Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sungai Penuh.

Mereka adalah Ketua KONI Kota Sungai Penuh, Khairi; Sekretaris Beni Zekmana; Bendahara Triko; dan seorang KS Manager dari salah satu hotel di Kota Jambi.

"Salah satu tersangka KS diduga terlibat dalam pembuatan SPJ Piktif dengan melakukan Mark Up SPJ untuk akomodasi atlet saat Pelaksanaan Porprov Jambi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 849 juta. SPJ fiktif tersebut juga turut menambah kerugian negara sebesar Rp 300 juta," jelasnya.

BACA JUGA:Bukan Termasuk Tindak Pidana, Kasus Seleksi PPPK Kerinci Dihentikan

BACA JUGA:Akses Jalan Menuju Gunung Kerinci Rusak Parah, Warga Minta Segera Diperbaiki

Andi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap lima auditor BPK-RI dilakukan karena terdapat perbedaan hasil temuan antara hasil audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi dengan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Salah satu anggota BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi yang dimintai keterangan oleh media mengonfirmasi bahwa mereka diminta untuk memberikan keterangan terkait hasil audit terhadap dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 selama pelaksanaan Porprov Jambi.

BACA JUGA:Pemerintah Setujui Anggaran Rp 16 Miliar untuk Dermaga Danau Kerinci

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan