DPRD Tanjabtim Sampaikan Nota Pengantar 2 Ranperda
Penyerahan Nota Pengantar Ranperda RPJPD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 kepada Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup, SE--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO-DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar rapat Paripurna untuk menyampaikan Nota Pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat ini berlangsung pada Selasa (2/7) kemarin.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabtim, Suhas Purrojani, menjadi yang membacakan Nota Pengantar di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim, Mahrup, SE, Wakil Ketua II, Muhammad Guntur, S.Pi, anggota DPRD Tanjabtim, Forkompinda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Penyerahan Nota Pengantar Ranperda RPJPD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 kepada Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup, SE--
Suhas menyampaikan bahwa RPJPD Kabupaten Tanjabtim telah disusun dalam rangka mendukung visi Indonesia Emas 2045, dengan visi lokal "Tanjung Jabung Timur Maritim Maju dan Berkelanjutan", yang telah disinkronkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJPD Provinsi Jambi.
"Visi ini diwujudkan melalui lima sasaran visi, termasuk upaya penurunan emisi gas rumah kaca menuju Net Zero Emission," katanya.
Lebih lanjut, Suhas menjelaskan bahwa RPJPD Tanjabtim tahun 2025-2045 memiliki delapan misi pembangunan yang mencakup transformasi sosial, ekonomi, tata kelola pemerintahan daerah, dan aspek lainnya.
Pelaksanaan misi-misi ini dibagi menjadi lima sasaran utama dan 17 arah pembangunan, yang dilengkapi dengan 45 indikator kinerja utama.
"Indikator-indikator ini menjadi bagian integral dari rancangan RPJPD Tanjabtim tahun 2025-2045, yang dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Nota Pengantar," jelasnya.
Suhas juga mengapresiasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi yang memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut terhadap laporan keuangan Pemkab Tanjabtim tahun 2023.
Opini ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, serta kepada DPRD atas fungsi anggaran dan pengawasannya," tambahnya. (*)