Pentingnya Pengawasan Anak untuk Mencegah Perundungan di Sekolah

Ketua LPAI Seto Mulyadi saat memberikan keterangan pers --

PADANG, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto, menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam memberikan pengawasan dan perlindungan yang intens terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya kasus perundungan di lingkungan pendidikan.

"Perlindungan anak memerlukan upaya bersama dari semua pihak," ujar Kak Seto di Padang.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas kasus tragis meninggalnya seorang pelajar sekolah dasar di Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga menjadi korban perundungan oleh teman-temannya pada akhir Februari 2024.

BACA JUGA:Disdik Kota Jambi Gelar Bimtek Penanganan dan Pencegahan Perundungan (Bullying) Bagi Guru SMP

BACA JUGA:Kasus Perundungan Jangan Ditutupi Demi Nama Baik Sekolah

Menurut Kak Seto, dalam kasus tersebut, sekolah dan terutama guru-guru memiliki tanggung jawab besar atas kejadian tersebut. Guru-guru harus lebih waspada dan tidak boleh lengah dalam mengawasi anak-anak mereka, misalnya dalam hal membiarkan anak-anak menggunakan bahan berbahaya seperti bahan bakar minyak (BBM) tanpa pengawasan yang memadai.

Terkait dengan penetapan tersangka, yaitu dua guru di SD Negeri 10 IV Koto Aur Malintang, psikolog anak menyambut baik langkah kepolisian setempat karena dianggap sebagai respons yang tepat dalam menangani kasus ini.

BACA JUGA:Komisi X Minta Penanganan Perundungan Jadi Prioritas

BACA JUGA:Mensos: Perlindungan Anak Dari Perundungan Wajib Dilakukan

Sementara untuk anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut, Kak Seto menyarankan agar sanksi yang diberikan bersifat edukatif dan mendidik. Menurut LPAI, tindakan anak tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih lagi jika terbukti bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan perundungan yang berujung pada kematian.

Lebih lanjut, Kak Seto menambahkan bahwa apabila ada hukuman yang diberikan, harus memperhatikan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengarahkan kepada pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kak Seto menegaskan bahwa pembinaan terhadap anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum bertujuan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang atau terjerumus menjadi pelaku kriminal.

BACA JUGA:Perangi Perundungan di Sekolah, Disdik Kota Jambi Jalin Kerjasama dengan Ruhilogi Quotien Institute

BACA JUGA: Literasi Digital Reguler Cegah Perundungan Siber pada Anak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan